Sewa Kios & Los di Pasar Daerah Bali Pakai E-Retribusi, Ini Faktanya

Para pedagang emang harus melek teknologi sih

Denpasar, IDN Times – Program digitalisasi pasar oleh Pemerintah Kota Denpasar akhirnya diterapkan menyeluruh di seluruh pasar Kota Denpasar sejak Oktober 2019. Sebelumnya pihak pengelola Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Denpasar mencoba e-retribusi di tiga pasar seperti Pasar Ketapean, Pasar Gunung Agung dan Pasar Lokitasari.

“Kami sebagai BUMD (Badan usaha milik daerah) dituntut harus mengelola secara profesional. Oleh karena itu sejak 2018 akhir kami sudah melakukan percobaan e-retribusi di tiga pasar. Mulai Oktober ini memang sudah merambah ke semua pasar,” jelas Direktur Utama PD Pasar, IB Kompyang Wiranata, saat dihubungi IDN Times Senin (14/10) pagi.

Dengan diberlakukannya e-retribusi ini, Kompyang berharap bisa mencegah kebocoran-kebocoron pungutan oleh oknum, yang seharusnya masuk ke PD Pasar. Lalu pungutan apa saja yang masuk dalam e-retribusi ini?

Kompyang menjelaskan pungutan ini diberlakukan kepada kios dan los, yang meliputi pungutan sewa bulanan maupun sewa operasional harian. Ke depannya baru akan masuk ke pelataran. Namun masih perlu pengkajian lebih lanjut untuk menerapkan sistem ini.

“Masih perlu kami kaji mana yang lebih simple nanti ketika menerapkan e-pungutan ini terhadap pedagang pelataran. Mereka tidak punya izin dan berjualan musiman. Nah kemarin kami sudah dengan Kominfo menjajaki bagaimana sistem yang bagus untuk pedagang pelataran, musiman,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau para pedagang pasar mengikuti sistem ini ke depannya. Supaya tidak kalah saing dengan pasar-pasar lain yang sudah memanfaatkan fasilitas digital tersebut.

1. E-retribusi belum berlaku di Pasar Badung karena belum hibah

Sewa Kios & Los di Pasar Daerah Bali Pakai E-Retribusi, Ini FaktanyaIDN Times/Irma Yudistirani

Penerapan e-retribusi ini rupanya belum berlaku di Pasar Badung. Hal ini karena Pasar Badung belum dihibahkan. Sehingga pihak PD Pasar belum bisa mengeluarkan izin kepada pedagang. Pun mekanisme pemberlakuan ini juga menggandeng rekanan Bank pembangunan Daerah (BPD) Bali dengan melakukan pendataan dan sinkronisasi terlebih dahulu.

“Memang ada kerja sama PD Pasar dengan BPD dengan Laku Pandainya, dan BPD dengan pihak agen. Jadi ada pihak ketiga. Hanya saja dengan sistem Laku Pandai ini ada keterlambatan pihak agen,” terangnya.

Selain Pasar Badung, Pasar eks Tiara Grosir juga terkendala status izinnya. Karena pihak pemerintah belum menyerahkan kepada siapa pengelolanya.

2. Pemberlakuan e-retribusi sempat dinilai ribet

Sewa Kios & Los di Pasar Daerah Bali Pakai E-Retribusi, Ini FaktanyaIDN Times/Irma Yudistirani

Sebelum PD Pasar Kota Denpasar memberlakuan e-retribusi ini kepada seluruh pasar, banyak pedagang yang mengeluh akan sistem ini karena dinilai cukup ribet. Namun sebulan setelahnya, para pedagang tersebut mengakui lebih simple dan efisien.

“Selama masa uji coba, memang kami mengetahui SDM (Sumber Daya Manusia) pedagang kita cukup rendah kan. Ketika menerima sistem digitalisasi ini. Nah ini, awalnya memang pedagang banyak yang mengeluhkan. Karena di awal sudah pasti kelihatan ribet kan,” jelasnya.

Sedangkan kisaran uang sewa bulanan yang harus dibayarkan oleh pedagang pasar paling mahal Rp250 ribu per bulannya. Sementara biaya operasional pasar (BOP) dalam kisaran Rp6500 hingga Rp7000.

3. Berikan pemahaman ke pedagang pasar terkait era digitalisasi

Sewa Kios & Los di Pasar Daerah Bali Pakai E-Retribusi, Ini FaktanyaIDN Times/Irma Yudistirani

Pihak PD Pasar tetap melakukan sosialisasi terkait penerapan ini, supaya pola pikir pedagang mau mengikuti era digitalisasi, bahwa transaksi sudah banyak yang tidak menggunakan uang lagi. Sosialisasi ini dilakukan di 15 pasar yang dikelolanya.

“Nah sekarang selain e-retribusi kan kami juga menerapkan e-parkir kan di Pasar Badung. Sedang kami bangun di Pasar Kumbasari nanti ke Pasar Gunung Agung dan selanjutnya ke eks Tiara Grosir,” jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya