Tabanan Berencana Bangkitkan Kembali Petani Garam Lokal
Sekarang ada kewajiban memakai garam lokal di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah membuat kebijakan Tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021. Namun kebijakan tersebut belum bisa dinikmati secara langsung oleh petani garam di Kabupaten Tabanan.
Sebab kelompok petani garam di Tabanan yang berpusat di pinggir Pantai Kelating tengah vakum. Karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Perikanan berencana mendorong kembali petani garam di Tabanan supaya aktif kembali.
Baca Juga: Pejabat dan Pelaku Usaha di Bali Kini Wajib Gunakan Garam Lokal
Baca Juga: PHRI Tabanan: Pariwisata Bali Hanya Bonus, Jangan Tinggalkan Pertanian
1. Ada tiga kelompok petani garam di Tabanan
Wilayah Pantai Kelating di Kecamatan Kerambitan berpotensi menjadi pusat pertanian garam. Sebab pantai tersebut tidak terlalu curam apabila dibandingkan pantai lainnya di Tabanan yang sebagian besar bertebing.
Ada tiga kelompok petani garam tradisional yang ada di Dusun Pangkung, Desa Kelating, Kerambitan. Yaitu Kugar Bias Segara, Sari Segara, dan Tasik Segara.
"Hanya sayangnya ketiga kelompok ini tidak berproduksi lagi. Terakhir aktif adalah Kugar Bias Segara hingga Oktober 2020 lalu. Sekarang semuanya tidak aktif," ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, AA Ngurah Raka Icwara, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Buruh Bangunan di Tabanan Berhasil Menekuni Bisnis Bunga Sedap Malam