TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar di OJK, Silakan Dicek!

Jangan mudah tergiur sama iklan pinjaman online guys

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

Denpasar, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat banyak masyarakat kehilangan pekerjaan hingga bisnisnya suram. Karena tidak ada pemasukan yang rutin, mau tak mau masyarakat mencari pinjaman dana untuk menunjang hidupnya. Satu di antaranya melalui fintech lending atau umumnya disebut pinjaman online (Pinjol).

Bisnis pinjol kian menjamur. Namun hal itu juga seiring dengan bertambahnya pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) bahkan telah menghentikan operasional 3.365 entitas pinjol ilegal sampai Juli 2021. Berita selengkapnya, silakan cek di sini.

Supaya kamu tidak terjebak dalam usaha ilegal tersebut, berikut ini daftar pinjaman online berizin dan terdaftar, dilansir dari Ojk.go.id:

1. Pinjol ilegal biasanya kasar sewaktu menagih angsuran ke masyarakat

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku pinjol ilegal kebanyakan memanfaatkan rendahnya literasi keuangan masyarakat yang tidak mengetahui kelegalitasan suatu bisnis. Mereka tidak dapat membedakan mana yang legal dan ilegal.

Ciri-ciri umum pinjol ilegal adalah menetapkan bunga, denda, dan biaya yang tinggi. Selain itu, cara menagih angsuran masyarakat secara kasar dan penuh intimidasi. Ada beberapa ciri lain yang wajib kamu ketahui. Selengkapnya, baca di sini.

2. Berikut daftar pinjaman online berizin dan terdaftar di OJK:

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

SWI telah menghentikan operasional 3.365 entitas pinjol ilegal sampai dengan Juli 2021. Sementara pinjol yang resmi terdaftar di OJK sebanyak 121 entitas. Sistem operasional pinjol legal ini bisa diakses via Android dan iOS. Dari 121 entitas, 31 perusahaan pinjol di antaranya baru mendapatkan izin resmi pada tahun 2021 dari OJK. Berikut ini daftarnya. Silakan dicek secara cermat. Kalau masih kurang jelas, silakan buka situs resmi OJK ya

Nama platform perusahaan pinjaman online yang mendapatkan izin permanen dari OJK: 

Danamas, investree, amartha, DOMPET Kilat, KIMO, TOKO MODAL, UANGTEMAN, modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P, pohondana, MEKAR, AdaKami, ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT, CROWDO, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai, Danakini, Singa, DANAMERDEKA, EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin, TrustIQ, KLIK KAMI, Duha SYARIAH, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, KREDITO, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID

Nama platform perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan sedang mengurus izin resmi ke OJK:

TunaiKita, iGrow, Cahswagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak, KawanCicil, KREDITCEPAT, Danacita, Danai.id, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, gandengtangan, JEMBATANEMAS, qazwa, One Hope, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, KAPITALBOOST, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima, BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, Indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAK KOIN.

Berita Terkini Lainnya