Perbedaan Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Sebelum berwisata ke Indonesia, wisatawan mancanegara (wisman) kerap dihadapkan dengan pilihan visa atau izin persetujuan tinggal yang akan digunakan. Yaitu Visa Kunjungan Wisata (VKW) dan Visa on Arrival (VoA). Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 Tentang klasifikasi Visa VoA, dan VKW, kedua perizinan tersebut sama-sama diperuntukkan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau transit.
Hanya saja keduanya memiliki perbedaan. Menurut Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky, perbedaan mendasar VoA dan VKW adalah mulai dari indeks visa, peruntukan, lama tinggal, hingga biaya.
“Sekilas memang mirip dalam peruntukan kegiatannya. Sisanya berbeda sama sekal,” terangnya.
1. VoA bisa diperoleh di Terminal Kedatangan
Visa jenis VoA menggunakan indeks visa B1, dan tidak semua negara bisa mengajukannya. Tercatat hanya ada 97 negara yang bisa memperolehnya. Para pemegang VoA diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari.
VoA bisa diperoleh dengan membayar sejumlah uang Rp500 ribu, dan bisa diperoleh langsung di Terminal Pemeriksaan Imigrasi di Bandara atau pelabuhan pada saat kedatangan. Pemohon juga bisa mengajukan secara daring melalui website evisa.imigrasi.go.id.
2. VKW harus memiliki akun dan penjamin
Sementara itu VKW menggunakan indeks visa C1, dan bisa diajukan oleh negara mana saja. Pemegang visa ini diizinkan tinggal hingga 60 hari. Mereka yang mengajukan visa ini harus membayar tiga kali lipat atau Rp1,5 juta.
Orang asing yang akan mengajukan VKW diharuskan memiliki akun lebih dahulu di evisa.imigrasi.go.id. Mereka harus memiliki penjamin terlebih dahulu, serta menunggu selama lima hari untuk proses verifikasi visa. Jika disetujui, maka pemohon akan menerima visa elektronik melalui email penjamin ataupun pemohon sendiri.
3. Kedua visa tersebut bisa diperpanjang
VoA hanya dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari berikutnya. Sedangkan VKW dapat diperpanjang hingga total masa tinggal 180 hari. Pemohon yang masih bingung, maka disarankan agar memanfaatkan live chat Ditjen Imigrasi di laman imigrasi.go.id. Layanan ini buka setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00-15.00 WIB.