Mau Pindahan dari Luar Negeri, Apa Aja Barang yang Boleh Kamu Bawa?

Gak semuanya lho bisa kamu boyong

Kamu sudah lama menetap di luar negeri dan mau balik ke Indonesia? Bisa gak sih bawa semua barang saat pindahan atau ada pengecualian ya?

Nah, untuk menjawab hal tersebut, berikut penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam akun facebook-nya yang diunggah pada Kamis (4/9/2020). Cek langsung di bawah ini! 

1. Bebas Bea Masuk sepanjang memenuhi kriteria

Mau Pindahan dari Luar Negeri, Apa Aja Barang yang Boleh Kamu Bawa?unsplash/STIL

Melansir dari akun facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dijelaskan bahwa sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008, impor barang pindahan dapat diberikan pembebasan Bea Masuk sepanjang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Barang pindahan ini merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

2. Tidak berlaku untuk barang dagangan dan kendaraan

Mau Pindahan dari Luar Negeri, Apa Aja Barang yang Boleh Kamu Bawa?Pexels.com/roman-odintsov

Selanjutnya, ketentuan pembebasan Bea Masuk juga tidak berlaku untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh untuk Mengobati Rindu Traveling Selama Masih #DiRumahAja

3. Siapa saja yang bisa menggunakan fasilitas ini?

Mau Pindahan dari Luar Negeri, Apa Aja Barang yang Boleh Kamu Bawa?Pengisian HAC di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Orang-orang yang dapat menggunakan fasilitas pembebasan ini di antaranya adalah:

  • PNS, anggota TNI/POLRI yang telah selesai menjalankan tugas ke luar negeri atau tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun
  • Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun
  • Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 tahun
  • WNI yang karena pekerjaannya harus pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus
  • Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya