Daftar Syarat yang Wajib Dibawa Jika Ingin Terbang ke Bali
Semoga informasi ini diketahui banyak orang ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai akhirnya mengeluarkan panduan syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang airlines, baik domestik maupun internasional, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020. Persyaratan ini berlaku sejak Senin (8/6) kemarin.
Pihak Angkasa Pura menyampaikan, meskipun sudah boleh terbang lagi, masyarakat juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan, selain prosedur dan protokol kesehatan.
Bali sendiri juga memberlakukan aturan. Selain SE Nomor 7 Tahun 2020, juga berlaku persyaratan berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020, dan SE Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020. Berikut syarat melakukan perjalanan udara ke/dari Bali (Berlaku juga untuk seluruh wilayah di Indonesia dan luar negeri):
Baca Juga: Syarat Masuk ke Pulau Bali Makin Ketat!
1. Syarat calon penumpang rute penerbangan domestik:
Dilansir dari Instagram Bali Airport, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penerbangan rute domestik di antaranya:
- Menunjukkan identitas diri (KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau tanda pengenal lainnya yang sah
- Penumpang yang berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai harus menyertakan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif. Jika bandara tujuan mensyaratkan surat keterangan uji Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) agar disesuaikan dengan ketentuan wilayah tujuan
- Penumpang dengan tujuan Bali wajib menyertakan surat keterangan uji Tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan atau 7 hari terhitung dari waktu tiba di Bali
- Wajib mengisi form lapor diri melalui situs https://cekdiri.baliprov.go.id
- Wajib mengunduh dan mengisi dokumen di situs https://cekdiri.baliprov.go.id, yaitu Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
Baca Juga: Pengumuman! Masuk ke Bali Kini Tidak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya