TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Facebook Paling Dominan Dijadikan Bukti Pelaporan UU ITE

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE sering dipakai sebagai dasar hukum

foto hanya ilustrasi (pexels.com/Mikhail Nilov)

Revisi Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara resmi disahkan kurang dari setahun lalu, tepatnya 5 Desember 2023. Sebulan kemudian setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), undang-undang ini diteken Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 2 Januari 2024. Itu artinya revisi kedua UU ITE resmi berlaku.

Meskipun sudah revisi yang kedua kali, regulasi ini belum dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum, terutama untuk para korban. Pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE kerap digunakan sebagai dasar pelaporan. Berdasarkan pemantauan SAFEnet, tren kriminalisasi daring hingga 2023 terus bertambah dengan digunakannya pasal-pasal karet dalam UU ITE.

1. Daniel dan AP dijerat pasal karet UU ITE

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (kanan) memeluk ibunya Marjorie Tangkilisan (kiri) seusai sidang vonis kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Daniel Frits Maurits Tangkilisan adalah aktivis lingkungan dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang menolak tambak udang karena limbah di sana merusak lingkungan hidup di pesisir Karimunjawa. Sejak 1 Juni 2023, ia menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE. 

Daniel dilaporkan oleh pihak yang mengaku mewakili Kelompok Masyarakat Jepara. Pada 4 April 2024, Daniel divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara dengan hukuman penjara selama 7 bulan dan denda Rp5 juta atau subsider 1 bulan. Kini Daniel dan kuasa hukumnya berupaya mengajukan banding.

Kasus berikutnya setelah revisi kedua UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024), dialami oleh perempuan berinisial AP. Ia menjadi tersangka kasus UU ITE setelah membongkar perselingkuhan suaminya--dokter Tentara Nasional Indonesia (TNI) Udayana Bali--di Instagram pada 2023. Perempuan yang disebutkan dalam Instagram tersebut melaporkan balik AP dengan Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sempat ditahan bersama anaknya, kini penahanan AP ditangguhkan. Ia telah didampingi oleh kuasa hukum.

2. Pasal yang sering digunakan para pelapor

foto hanya ilustrasi (pexels.com/Anete Lusina)

Berdasarkan kasus yang dihimpun SAFEnet dalam Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia Tahun 2023, 48 kasus atau sebanyak 42,11 persen para pelapor menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Pasal ini biasanya juga dilapisi dengan 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik sebanyak 3 kasus (2,63 persen).

Urutan kedua adalah Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan jumlah pelaporan sebanyak 28 kasus (24,56 persen). Beberapa kasus juga dilapisi dengan Pasal 156A KUHP terkait penodaan agama sebanyak 1 kasus atau 0,88 persen. Sisanya adalah pelaporan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE sebanyak 6 kasus (5,26 persen), Pasal 14-15 UU No 1 Tahun 1946 mengenai berita bohong sebanyak 3 kasus (2,63 persen), dan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE terkait ancaman penyebaran informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan sebanyak 2 kasus (1,75 persen). Penggunaan UU ITE tanpa penjelasan pasal dalam laporan polisi juga tercatat tinggi dengan angka 21 kasus (18,42 persen).

SAFEnet juga mencatat siapa saja pihak yang menggunakan pasal-pasal tersebut sebagai landasan pelaporan. Pengguna Pasal 27 Ayat 3 UU ITE paling banyak adalah pejabat publik (8 kasus), perusahaan/ pengusaha (8 kasus), dan organisasi/institusi (6 kasus). Satu contoh kasus penggunaan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang dilaporkan oleh pejabat publik adalah Saverius Suryanto atau Rio.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, melaporkan jurnalis media lokal ini karena dituduh melakukan penghinaan lewat foto-foto di Facebook. Foto itu menampilkan wajah Edi ditimpa gambar kaki, dan diberi tanduk di kepala. Foto ini juga disertai pernyataan kritikan terhadap Edi, yang dianggap mengabaikan hak kelompok warga di Desa Macang Tanggar untuk mendapatkan sertifikasi tanah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya