Facebook Paling Dominan Dijadikan Bukti Pelaporan UU ITE
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE sering dipakai sebagai dasar hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Revisi Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara resmi disahkan kurang dari setahun lalu, tepatnya 5 Desember 2023. Sebulan kemudian setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), undang-undang ini diteken Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 2 Januari 2024. Itu artinya revisi kedua UU ITE resmi berlaku.
Meskipun sudah revisi yang kedua kali, regulasi ini belum dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum, terutama untuk para korban. Pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE kerap digunakan sebagai dasar pelaporan. Berdasarkan pemantauan SAFEnet, tren kriminalisasi daring hingga 2023 terus bertambah dengan digunakannya pasal-pasal karet dalam UU ITE.
1. Daniel dan AP dijerat pasal karet UU ITE
Daniel Frits Maurits Tangkilisan adalah aktivis lingkungan dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang menolak tambak udang karena limbah di sana merusak lingkungan hidup di pesisir Karimunjawa. Sejak 1 Juni 2023, ia menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE.
Daniel dilaporkan oleh pihak yang mengaku mewakili Kelompok Masyarakat Jepara. Pada 4 April 2024, Daniel divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara dengan hukuman penjara selama 7 bulan dan denda Rp5 juta atau subsider 1 bulan. Kini Daniel dan kuasa hukumnya berupaya mengajukan banding.
Kasus berikutnya setelah revisi kedua UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024), dialami oleh perempuan berinisial AP. Ia menjadi tersangka kasus UU ITE setelah membongkar perselingkuhan suaminya--dokter Tentara Nasional Indonesia (TNI) Udayana Bali--di Instagram pada 2023. Perempuan yang disebutkan dalam Instagram tersebut melaporkan balik AP dengan Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sempat ditahan bersama anaknya, kini penahanan AP ditangguhkan. Ia telah didampingi oleh kuasa hukum.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.