6 Pelanggaran UU ITE yang Sering Dilakukan Netizen, Awas Dipenjara!

Netizen. Yuk, nimbrung di sini

Para pengguna smartphone kemungkinan besar punya setidaknya satu akun media sosial. Benar gak? Berhati-hatilah jika kamu gunakan akun fake untuk melakukan hal-hal negatif. Jangankan akun fake. Akun aslimu saja, jika dipakai untuk melakukan enam tindakan berikut ini, bisa terjerat Undang-undang Inofrmasi Transaksi Elektronik (UU ITE) lho.

1. Pelanggaran hak cipta, pasal 34 UU ITE Tahun 2008

6 Pelanggaran UU ITE yang Sering Dilakukan Netizen, Awas Dipenjara!pexels.com/Matthias Zomer

Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya yang tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak ekslusif pemilik cipta. Misalnya, konten-konten yang kamu upload di kanal YouTube. Karena bisa jadi konten yang sudah kamu unggah itu itu tiba-tiba hilang, berarti itu karena melanggar hak cipta. Sehingga konten tersebut dihapus.

2. Penghinaan atau pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3

6 Pelanggaran UU ITE yang Sering Dilakukan Netizen, Awas Dipenjara!pexels.com/Skitterphoto

Kasus ini paling sering terjadi di Indonesia. Seringkali netizen memberitakan tentang keburukan suatu institusi ataupun seseorang, yang akhirnya membuat ia dituntut karena perkataannya itu.

Coba sebutkan, kasus pencemaran nama baik yang pernah atau sedang diproses di Indonesia siapa saja?

3. Ujaran kebencian, pasal 28 ayat 2

6 Pelanggaran UU ITE yang Sering Dilakukan Netizen, Awas Dipenjara!pexels.com/rawpixel.com

Hati-hati ya, saat kamu mengomentari sesuatu di media sosial yang berisi informasi dengan nada negatif, dan bisa memunculkan permusuhan antar individu. Kamu bisa kena pelanggaran UU ITE. Komentar yang melecehkan SARA juga bisa dituntut menggunakan pasal ini.

4. Muatan perjudian, pasal 27 ayat 2

6 Pelanggaran UU ITE yang Sering Dilakukan Netizen, Awas Dipenjara!pexels.com/Pixabay

Sering lihat iklan judi online? Biasanya bisa kamu temukan di kolom-kolom komentar beberapa media sosial. Komentar itu semua bisa dituntut lho menggunakan pasal ini.

5. Berita bohong, pasal 28 ayat 1

6 Pelanggaran UU ITE yang Sering Dilakukan Netizen, Awas Dipenjara!Unsplash/Paul Hanaoka

Salah satu yang paling santer belakangan ini yaitu hoax atau berita bohong. Tanpa disadari, saat membantu menyebarkan berita bohong tanpa berusaha mengecek kebenarannya terlebih dahulu, kamu bisa dijerat dengan pasal ini lho.

Tidak main-main. Konsekuensinya bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

6. Hacking, pasal 30

6 Pelanggaran UU ITE yang Sering Dilakukan Netizen, Awas Dipenjara!pexels.com/Digital Buggu

Kamu bisa dijerat pasal 30 apabila sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan apapun. Sanksinyajuga berat lho. Yaitu hukuman penjara enam sampai delapan tahun dan denda sebanyak Rp600 juta hingga Rp800 juta.

Jadi, mulai bijak lagi ya pakai smartphone. Jangan ponselnya saja yang smart, tapi pemakainya juga harus smart.

Baca Juga: 7 Alasan Internet Indonesia Lemot dan Mahal, Biar Kamu Paham

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya