[OPINI] Konten Ekstrem Ria Ricis di Jet Ski, Eksploitasi Anak?  

Eksploitasi ekonomi pada bayi lewat konten

Ria Ricis jadi perbincangan publik karena dalam video yang diunggahnya, terekam ia mengajak sang anak, Moana, bermain Jet Ski. Tidak sedikit content creator berkomentar bahwa mengajak bayi untuk bermain wahana ekstrem adalah tindakan yang berbahaya. Apalagi terlihat Moana tidak menggunakan pelampung.

Namun ternyata ada juga yang membela Ria Ricis dengan menyebut bahwa aksi itu dilakukan agar anaknya tidak mudah sakit. Menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, konten Ria Ricis tersebut sudah termasuk dalam tindakan eksploitasi anak. Mengapa dinilai sebagai eksploitasi anak?

Baca Juga: Jangan Takut! Dokumentasikan dan Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak

Eksploitasi anak lewat konten

[OPINI] Konten Ekstrem Ria Ricis di Jet Ski, Eksploitasi Anak?  Ilustrasi Youtube (https://www.pexels.com/@freestocks/)

Tindakan yang memanfaatkan sesuatu atau seseorang untuk menguntungkan pribadi, tetapi merugikan pihak yang dimanfaatkan, tergolong sebagai eksploitasi. Pada eksploitasi anak, objek yang dimanfaatkan adalah anak. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, unsur-unsur eksploitasi pada anak di antaranya:

  1. Berlaku untuk setiap orang
  2. Mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak
  3. Bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, I Made Wahyu Candra Satriana, kasus Ria Ricis dapat dikategorikan sebagai eksploitasi ekonomi pada bayi lewat konten yang ekstrem. Mengapa demikian? Karena bermain jet ski dan ATV termasuk kegiatan yang berbahaya bagi kesehatan, bahkan keselamatan nyawa anak kecil.

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari eksploitasi ekonomi

[OPINI] Konten Ekstrem Ria Ricis di Jet Ski, Eksploitasi Anak?  Ilustrasi UNICEF Indonesia (unicef.org/indonesia)

Selama ini umumnya publik menilai bahwa eksploitasi ekonomi hanyalah tentang seorang anak yang diharuskan bekerja kasar seperti menjadi kuli, berjualan di jalan, mengemis, dan lainnya. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari soal eksploitasi lewat konten, karena dianggap membuat konten hanyalah untuk bersenang-senang saja.

Umumnya, seorang content creator mendapatkan uang dari hasil engagement (jumlah interaksi akun) sosial medianya. Ketika engagement sosial media tinggi, maka tarif endorsement-nya tinggi. Engagement sosial media tergentung apakah konten yang dibuat dapat menarik perhatian pengguna sosial media yang lain atau tidak.

Pada pasal 16 Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk Hak-Hak Anak, disebutkan bahwa tiap anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi. Artinya, setiap anak memiliki hak untuk menolak apabila tidak ingin atau tidak nyaman dipublikasi ke media sosial, apalagi menjadi "tulang punggung" keluarga.

Sementara pada Pasal 64 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.

Lalu pada Pasal 65 ditekankan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Dengan menggunakan anak sebagai objek konten untuk menarik adsense dan endorse, orangtua menjadikan anak sebagai alat mata pencaharian. Padahal, anak-anak tidak memiliki kewajiban untuk menghasilkan uang, terutama apabila hal itu membahayakan kesehatan fisik maupun mentalnya.

Harus ada batasan membuat konten bersama anak

[OPINI] Konten Ekstrem Ria Ricis di Jet Ski, Eksploitasi Anak?  Foto hanya ilustrasi (pexels.com/@ron-lach/)

Terkadang orangtua ingin mengabadikan momen berharga bersama anak agar kelak dapat dilihat saat anak sudah mulai besar. Pada era sosial media yang sudah berkembang, ada keinginan orangtua untuk membagikannya ke publik.

Sebetulnya boleh saja membuat konten bersama anak. Tetapi, perlu diperhatikan juga kenyamanan serta keamanan anak. Jangan sampai tujuan itu justru menimbulkan dampak negatif seperti membahayakan kesehatan dan melewati batas privasi anak. Wahyu Candra Satriana memiliki pandangan bahwa membuat konten video untuk koleksi pribadi mungkin tidak tergolong eksploitasi.

Di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur tentang eksploitasi anak, yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang kini diubah menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pada pasal 88, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengeksploitasi anak dengan tujuan menguntungkan diri ataupun orang lain, dapat dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda Rp200 juta.

Ria Ricis dapat dituntut secara hukum pidana

[OPINI] Konten Ekstrem Ria Ricis di Jet Ski, Eksploitasi Anak?  Viral, Anak Ria Ricis Diajak Bermain ATV (https://www.youtube.com/@RicisOfficial1795)

Wahyu Candra Satriana menilai bahwa Ria Ricis dapat dituntut secara hukum pidana karena termasuk dalam perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan materi dengan menempatkan anak dalam situasi yang berbahaya.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.

Wahyu juga menegaskan bahwa masyarakat dan lembaga yang fokus terhadap perlindungan anak dapat melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana eksploitasi terhadap anak. Jadi, ketika menemukan adanya dugaan terjadinya eksploitasi anak, jangan takut untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

Kristina Jessica Photo Community Writer Kristina Jessica

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya