Masuk Malaysia Kini Harus Bayar Rp23 Juta untuk Biaya Karantina

Sebelumnya hanya dibebankan Rp7,5 juta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia membebankan biaya karantina bagi pendatang asing sebesar 1.550 dolar AS atau sekitar Rp23 juta. Uang tersebut diperuntukkan untuk membayar akomodasi, makanan, dan operasional selama 14 hari, sebagai langkah penanggulangan pandemik COVID-19.
 
Aturan ini merupakan pembaruan dari kebijakan sebelumnya, yaitu membebankan biaya karantina sebesar Rp7,5 juta kepada warga Malaysia dan non-Malaysia.

1. Warga Malaysia tetap diberikan subsidi

Masuk Malaysia Kini Harus Bayar Rp23 Juta untuk Biaya KarantinaIlustrasi warga Malaysia menjalani aktivitas (ANTARA FOTO)

Tambahan biaya ini hanya dibebankan kepada pendatang asing. The Straits Times melaporkan pemerintah telah memberikan subsidi kepada warga Malaysia, sehingga tidak ada beban tambahan bagi mereka.
 
“Mulai dari Kamis (24/9/2020), warga non-Malaysia yang memasuki negara ini harus membayar penuh. Pemerintah tetap mensubsidi biaya karantina bagi warga Malaysia. Mereka hanya membayar 2.100 ringgit (Rp7,5 juta) untuk akomodasi. Biaya operasional 2.600 ringgit (Rp9,3 juta) ditanggung pemerintah,” kata Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.  

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemenag Tengah Siapkan Regulasi Umrah di Masa COVID-19

2. Ada keringanan biaya bagi yang membawa keluarga

Masuk Malaysia Kini Harus Bayar Rp23 Juta untuk Biaya KarantinaIlustrasi bendera Malaysia (ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng)

Bagi pendatang yang membawa keluarga, sehingga menjalani karantina satu ruangan, akan mendapat keringanan. Orang kedua dan ketiga hanya dibebankan 700 ringgit (Rp2,5 juta). Adapun anak-anak yang berusia di bawah enam tahun tidak dibebankan biaya.

3. Lebih dari 33 ribu orang memasuki Malaysia

Masuk Malaysia Kini Harus Bayar Rp23 Juta untuk Biaya KarantinaIlustrasi imigrasi di Bandara Kuala Lumpur (IDN Times/Santi Dewi)

Pemerintah Malaysia telah mewajibkan pengunjung yang memasuki wilayah mereka harus menjalani karantina selama 14 hari. Aturan ini berlaku sejak 24 Juli.
 
Ismail menyebutkan lebih dari 33.354 orang telah tiba di pintu masuk internasional dan menjalani karantina.

Sebanyak 8.005 orang sedang menjalani karantina dan 103 orang menjalani perawatan di rumah sakit. Sisanya, sekitar 25.426 telah dipulangkan.

Baca Juga: Akses Masuk WNI ke Malaysia Mulai Dilonggarkan, Benarkah?

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya