Isi Instruksi Mendagri soal Perpanjangan PPKM Jilid 2 

Tidak ada aturan spesifik yang berubah

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dilansir dari ANTARA, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan membenarkan soal Inmendagri yang ditandatangani pada Jumat (22/1/2021). Beleid tersebut mengumumkan tentang pemberlakuan PPKM mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 di tujuh provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan.

1. Berikut daftar wilayahnya

Isi Instruksi Mendagri soal Perpanjangan PPKM Jilid 2 Infografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 (IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik)

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ekonomi RI Kuartal I Diprediksi Tertekan

Adapun tujuh provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Provinsi Banten untuk daerah prioritas adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Jawa Tengah dengan daerah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya. Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta yanng mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Selanjutnya adalah Jawa Timur dengan daerah prioritas Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir adalah Bali, meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

2. Keputusan PPKM berdasarkan monitoring KPC-PEN

Isi Instruksi Mendagri soal Perpanjangan PPKM Jilid 2 Ilustrasi PPKM, IDN Times/ istimewa

Keputusan untuk memperpanjang PPKM didasari oleh penilaian yang dilakukan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.

Instruksi Mendagri tersebut meminta kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terkhusus yang berpotensi menimbulkan penularan corona.

3. Tidak ada perubahan signifikan pada PPKM kedua

Isi Instruksi Mendagri soal Perpanjangan PPKM Jilid 2 Ilustrasi PPKM. IDN Times/Mia Amalia

Pada PPKM kedua, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih sama seperti PPKM pertama. Seperti, membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Wali Kota Solo Siapkan Surat Edaran Baru

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya