Langgar PPKM Darurat Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta, Ini Kata Mendagri

Tukang bubur didenda karena layani pembeli makan di tempat

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi persoalan tukang bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat yang dikenai denda Rp5 juta karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Menurut Tito, penegakan hukum di daerah memang tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

"Kalau ada sanksi-sanksi yang dikenakan sampai denda Rp5 juta, ini sangat tergantung dari daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas Rp5 juta, ada yang lebih rendah. Karena memang Perda dibuat oleh DPRD, sesuai kesepakatan atau local wisdom daerah masing-masing," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Juga Berlaku di 15 Kota Luar Jawa-Bali, Ini Daftarnya

1. Sanksi bisa diterapkan apabila melanggar PPKM Darurat

Langgar PPKM Darurat Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta, Ini Kata MendagriIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tito menjelaskan, penegakan hukum apabila melanggar PPKM Darurat sudah diatur dalam 3 undang-undang (UU), yakni UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Nah terhadap UU yang 3 ini dapat diterapkan misalnya ada kerumunan massa yang besar, dibubarkan karena tidak mau, atau tidak dilakukan padahal sudah dilarang. Ini dapat dikenakan dengan acara pemeriksaan biasa," ucap Tito.

Terkait peraturan daerah, ketentuannya ada di Peraturan Daerah (Perda) yang bisa memproses penegakan hukum secara langsung terhadap pelanggar.

"Nah untuk Perda ini dapat dilaksanakan acara pemeriksaan singkat, jadi namanya tipiring dengan melibatkan Satpol PP dan kepolisian pada garis depan, dan kemudian langsung disidangkan di tempat oleh pengadilan, didampingi oleh kejaksaan, dan langsung dikenakan denda saat itu juga," ujar Tito.

2. Penegakan hukum PPKM Darurat dilaksanakan dalam Operasi Yustisi

Langgar PPKM Darurat Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta, Ini Kata MendagriPelaksanaan operasi Yustisi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Tito mengatakan, sejak awal pengetatan kegiatan masyarakat akibat pandemik COVID-19, pemerintah sudah menggelar Operasi Yustisi di daerah-daerah. Dalam operasi ini, aparat penegak hukum bisa melakukan acara pemeriksaan biasa terhadap pelanggar.

"Sambil sosialisasi dijalankan, langkah-langkah kohesif juga sudah mulai dipersiapkan baik dengan menerapkan UU Wabah Penyakit Menular, Karantina Kesehatan, KUHP yang menggunakan acara pemeriksaan biasa. Artinya diproses oleh kepolisian, diserahkan ke jaksa, kemudian ke pengadilan," ujar Tito.

Namun, bagi pelanggar ringan dapat dilakukan acara pemeriksaan singkat, misalnya masyarakat yang tidak mengenakan masker.

"Tapi juga dapat dilakukan acara pemeriksaan singkat yang dikenal sebagai tindak pidana ringan, ini khususnya untuk pemakaian masker yang ditegakkan dalam Perda atau Perkada. Penegaknya yang paling utama adalah Satpol PP dan Polri, yang didukung oleh kejaksaan dan pengadilan," kata Tito.

Baca Juga: PPKM Darurat, 3 Juta Pengusaha Kecil Bakal Dapat BLT Rp1,2 Juta

3. Kasus tukang bubur kena denda Rp5 juta

Langgar PPKM Darurat Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta, Ini Kata MendagriIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tukang bubur bernama Sawa Hidayat dan kakaknya Undang Ulo di Tasikmalaya harus membayar denda Rp5 juta, atau menjalani hukuman 5 hari kurungan penjara karena melanggar PPKM Darurat.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, keduanya diamankan pihak kepolisian pada Senin (5/7/2021) karena didakwa melanggar Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 1 Ayat 2 dan Pasal 34 Ayat 1 Jo 21 Ayat (2).

Sawa dan Ulo diketahui tengah melayani 4 orang yang sedang makan bubur di tempat jualannya, sehingga kemudian diamankan polisi. Saat ini, Sawa dan Ulo telah melalui proses hukum dan membayar denda Rp5 juta tersebut.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya