Diteken Jokowi, Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pemda harus mendapat izin pusat untuk tetapkan PSBB

Jakarta, IDN Times - Semakin meluasnya penyebaran virus corona atau COVID-19, mengharuskan pemerintah untuk mengambil langkah cepat dan kebijakan guna mengurangi penyebaran virus. Pemerintah pun mulai mengimbau masyarakat untuk melakukan social distancing, kemudian menjadi physical distancing, hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Melihat penyebaran virus corona yang semakin masif, pemerintah pun memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PP yang tertanggal 31 Maret 2020 itu langsung diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Lalu, apa isi dari PP tentang PSBB itu?

1. Pasal 1 menjelaskan tentang status PSBB terhadap wilayah yang terdapat penyebaran virus corona

Diteken Jokowi, Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Berskala BesarANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Baca Juga: Darurat Sipil Jadi Salah Satu Opsi Jokowi, Pakar Hukum: Itu Gak Tepat!

2. Pasal 2 menjelaskan bahwa PSBB di daerah harus mendapat izin dari pusat

Diteken Jokowi, Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Berskala BesarPetugas ambulans membawa seorang pasien COVID-19 di Rumah Sakit Severo Ochoa, Leganes, Spanyol, pada 26 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Susana Vera

(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

3. Kriteria PSBB terdapat di Pasal 3

Diteken Jokowi, Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Berskala BesarIlustrasi - Penerapan social distancing -- IDN Times/Yogie Fadila

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

4. Pasal 4 membahas PSBB meliputi belajar, bekerja, dan ibadah di rumah. Serta pemerintah harus perhatikan kebutuhan dasar rakyat

Diteken Jokowi, Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Berskala BesarRapat Terbatas Presiden Joko Widodo dengan Menteri Kabinet Indonesia Maju (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit
meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum.

(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Status PSBB dan Darurat Kesehatan Atasi Virus Corona

5. Pasal 5 membahas tentang kerja sama antara pusat dan daerah terkait status PSBB

Diteken Jokowi, Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Berskala BesarRapat Terbatas Presiden Joko Widodo dengan Menteri Kabinet Indonesia Maju (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

(1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

6. Pasal 6 membahas tentang Penetapan PSBB ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas COVID-19

Diteken Jokowi, Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Berskala BesarKepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

(1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Dsease 20 1 9 (COVID- 1 9).

(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.

(4) Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

7. PP berlaku sejak 31 Maret 2020

Diteken Jokowi, Ini Isi Lengkap PP Pembatasan Sosial Berskala Besar(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Punya Cara Atasi COVID-19, Jokowi Pastikan Kesehatan Warga yang Utama

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya