Aturan New Normal Tempat Ibadah, Menag: Harus Ada Izin dari Camat

#NormalBaru dan #HidupdenganCorona 

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang aturan protokol kesehatan di tempat ibadah, untuk skenario new normal atau normal baru di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Aturan tersebut akan dikeluarkan Kemenag pada minggu ini.

Namun, dalam menyambut new normal, tidak semua tempat ibadah akan dibolehkan beroperasi. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, tempat ibadah yang boleh beroperasi hanya yang mendapatkan izin dari kecamatan dan berada di wilayah zona hijau atau wilayah bebas penularan virus corona.

"Itu (ibadah) hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari COVID-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati, wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut," ujar Fachrul dalam keterangan pers usai rapat terbatas, yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/5).

1. Camat yang memberikan izin karena tahu detail wilayah zona hijau atau tidak

Aturan New Normal Tempat Ibadah, Menag: Harus Ada Izin dari CamatMenteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 26 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Kenapa harus ada izin dari kecamatan? Fachrul menjelaskan, jika izin berasal dari bupati atau gubernur, maka cakupannya terlalu jauh, sehingga kemungkinan mereka tidak tahu ada tempat yang disebut aman, namun dianggap belum aman.

"Karena memang cara provinsi mungkin belum aman, secara kabupaten belum aman, sehingga kewenangan itu kami sarankan untuk atau kami imbau untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja," kata Fachrul.

Baca Juga: Cegah Virus Corona di Tempat Ibadah, Doni Monardo Gandeng Tokoh Agama

2. Camat akan berkonsultasi dengan bupati atau wali kota terkait izin tempat ibadah

Aturan New Normal Tempat Ibadah, Menag: Harus Ada Izin dari CamatMenteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Fachrul mengatakan camat harus mempelajari validitas soal buka-tidaknya rumah ibadah di wilayah tersebut. Lalu, camat bisa berkonsultasi dengan bupati atau wali kota.

"Dilihat kalau bisa memang betul-betul ancaman COVID-19 rendah, penularannya rendah, setelah ditinjau oke. Camat mengeluarkan izin dengan sebelum-sebelumnya konsultasi dulu kepada bupati," kata Menag.

3. Izin akan direvisi, tergantung perkembangan kasus virus corona

Aturan New Normal Tempat Ibadah, Menag: Harus Ada Izin dari CamatMenteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Aldzah Aditya)

Mantan Wakil Panglima TNI ini menyebutkan izin akan direvisi setiap bulan, karena akan tergantung dengan perkembangan virus corona di wilayah tersebut.

"Bisa jumlahnya bertambah, bisa juga berkurang. Kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata COVID-19 nya meningkat atau penularan meningkat, ya akan dicabut. Jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali, sangat sangat fair," tutur Fachrul.

4. Jika tempat ibadah tak memenuhi syarat izin akan dicabut

Aturan New Normal Tempat Ibadah, Menag: Harus Ada Izin dari CamatIlustrasi ibadah salat berjamaah di masjid (IDN Times/Rochmanudin)

Fachrul menyebut jika tempat ibadah tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diizinkan beroperasi. Aturan itu berlaku untuk semua agama.

"Kalau memang tidak memenuhi syarat ya sudah tidak dibolehkah, memenuhi syarat lihat pada batas-batas tertentu kalau memang kemudian berkembang baik, lanjut. Kalau berkembang peningkatan penularannya semakin tinggi, dicabut kembali," dia menambahkan.

5. Pemerintah siapkan skenario normal baru

Aturan New Normal Tempat Ibadah, Menag: Harus Ada Izin dari CamatDok. Biro Pers Kepresidenan

Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan pemerintah akan segera memulai skenario new normal atau normal baru. Namun, penerapan penormalan baru itu tidak dilakukan secara serentak, melainkan akan dimulai dari wilayah-wilayah yang dianggap sudah aman atau penyebaran virus corona semakin turun.

"Kita mulai untuk tatanan baru ini, kita coba di beberapa provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki R0 di bawah satu, dan juga pada sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa melakukan, mengikuti tatanan normal baru yang ingin kita kerjakan," kata Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/5).

Rencananya, pemerintah akan melakukan lima tahapan dalam kebijakan kenormalan baru yakni mulai dari pembukaan sektor bisnis dan industri, pasar dan mal, sekolah dan tempat kebudayaan, restoran dan tempat ibadah, hingga beroperasinya seluruh kegiatan ekonomi secara normal.

#NormalBaru merupakan tatanan kehidupan baru, di mana masyarakat harus hidup berdampingan #HidupBersamaCorona. Tatan baru ini menjadi pilihan pemerintah agar aktivitas kehidupan tetap berjalan di tengah pandemik virus corona, dengan aturan-aturan atau protokol kesehatan agar terhindar dari virus mematikan itu.

Protokol kesehatan tersebut seperti memakai masker di tempat keramaian, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan menjaga kondisi kesehatan tubuh agar tidak mudah terserang virus corona.

Baca Juga: Setelah Mal, Pemkot Bekasi Buka Masjid dan Rumah Ibadah Pekan Depan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya