7 Pernyataan Menko Polhukam Tanggapi Demo Ricuh Tolak Omnibus Law

Pemerintah akan tindak tegas mereka yang anarkis

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons kericuhan aksi demo tolak omnibus law. Dalam keterangan persnya, Mahfud mengatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas bagi aktor yang menunggangi aksi anarkis tersebut.

"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di TvOne pada Kamis (8/10/2020) malam.

Menanggapi aksi unjuk rasa hari ini, berikut Mahfud sampaikan tujuh pernyataan pemerintah. 

1. Pemerintah hormati kebebasan berpendapat sepanjang dilakukan dengan damai

7 Pernyataan Menko Polhukam Tanggapi Demo Ricuh Tolak Omnibus LawDemonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Istimewa)

Poin pertama, Mahfud menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan itu dibangun melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

Poin kedua, Mahfud menyampaikan pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja. Namun, semuanya harus tetap berjalan damai.

"Sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," tutur Mahfud.

Baca Juga: [BREAKING] Mahfud MD: Aktor yang Tunggangi Demonstrasi akan Dihukum!

2. Mahfud katakan aksi anarkis dengan merusak fasilitas umum adalah tindakan kriminal

7 Pernyataan Menko Polhukam Tanggapi Demo Ricuh Tolak Omnibus LawDemo tolak Omnibus Law di kawasan Harmoni pada Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Ilyas Mujib)

Poin ketiga, Mahfud menuturkan, pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah.

"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ucapnya.

Kemudian keempat, dia mengungkapkan bahwa tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat, merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemik COVID-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

3. Pemerintah akan tindak tegas aksi anarkis yang menciptakan kondisi rusuh dan sarankan masyarakat protes UU lewat jalur hukum

7 Pernyataan Menko Polhukam Tanggapi Demo Ricuh Tolak Omnibus LawDemo tolak Omnibus Law di kawasan Harmoni pada Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Ilyas Mujib)

Untuk itu, pada poin kelima Mahfud menegaskan, pemerintah akan menindak tegas aksi anarkis yang bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan pada poin keenam bahwa masyarakat bisa memprotes soal UU Ciptaker melalui hukum dan tidak harus melakukan demo.

"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke MK," jelas Mahfud.

Kemudian terakhir, pada poin kujuh, sekali lagi Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal. 

Baca Juga: [BREAKING] Terjun ke Lokasi Demo, Anies Dengarkan Keluhan Demonstran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya