Penumpang Sriwijaya Air yang Pakai Identitas Orang Lain Dapat Santunan

Jasa Raharja akan menunggu hasil identifikasi dari DVI Polri

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja memastikan dua warga asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggunakan identitas orang lain tetap mendapat santunan. Namun, Jasa Raharja masih menunggu hasil identifikasi jenazah atas nama Teofilus Lau Ura dan Selfi. Keduanya menggunakan KTP milik Feliks Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau untuk membeli tiket dan check in ke dalam pesawat Sriwijaya Air SJY 182.

"Kami masih menunggu hasil (identifikasi jenazah) dari pihak DVI (Disaster Victim Identification) Polri. Kami juga masih menunggu pernyataan dari pimpinan maskapai seperti apa," ungkap Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan ketika dihubungi IDN Times, Senin (18/1/2021). 

Harwan mengatakan sejauh ini pihak DVI Polri sudah berhasil mengidentifikasi 29 penumpang yang berada di dalam Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pontianak itu. Namun, hingga hari ini, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 25 ahli waris dari korban kecelakaan tersebut. 

"Yang sisa empat ahli waris masih dalam proses," tuturnya. 

Lalu, bagaimana bila tidak semua jenazah penumpang dan kru ditemukan? Apakah Jasa Raharja tetap memberikan santunan kepada ahli warisnya?

1. Jasa Raharja tetap akan memproses santunan bagi ahli waris penumpang yang jenazahnya tak ditemukan

Penumpang Sriwijaya Air yang Pakai Identitas Orang Lain Dapat SantunanSpesifikasi pesawat Boeing 737-500 yang digunakan oleh Sriwijaya Air SJY-182 (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito pada 15 Januari 2021 lalu mengatakan, operasi pencarian korban dan badan Sriwijaya Air SJY 182 diperpanjang hingga 18 Januari 2021. Setelah itu, maka Basarnas akan kembali menentukan kelanjutan pencarian dari hasil evakuasi.

Apalagi hingga saat ini, memori Cockpit Voice Recorder (CVR) masih belum ditemukan. Benda yang berhasil dievakuasi hanya casing CVR. Artinya, terbuka peluang tidak semua jenazah bisa dievakuasi dari dasar laut. 

Menurut Harwan, PT Jasa Raharja bisa tetap memberikan santunan kepada ahli waris penumpang dan kru pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Namun, perlu ada pengumuman resmi dari pemerintah bahwa operasi SAR sudah dihentikan. 

"Jadi, kami akan menunggu pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan (operasi SAR) dihentikan dan penumpang yang tidak ditemukan dinyatakan hilang. Prosesnya akan kami selesaikan dari jumlah yang dinyatakan hilang itu untuk penyerahan santunannya kepada ahli waris yang sah," tutur Harwan. 

"Pengumuman itu yang dijadikan legal standing bagi Jasa Raharja untuk melanjutkan penyelesaian penyerahan santunannya," kata Harwan, lagi. 

Penyerahan santunan, kata Harwan, dilakukan dengan transfer ke rekening ahli waris. Jasa Raharja mengaku sudah memiliki data rekening para ahli waris. 

Baca Juga: Avsec Bandara Soetta Selidiki Penumpang SJY182 dengan Identitas Palsu

2. Deretan daftar penumpang yang sudah berhasil diidentifikasi DVI Polri

Penumpang Sriwijaya Air yang Pakai Identitas Orang Lain Dapat SantunanIlustrasi Pesawat Sriwijaya Air (Dok. Sriwijaya Air)

Sementara, berdasarkan data yang diterima dari DVI Polri, berikut daftar nama penumpang yang ahli warisnya telah diberi santunan PT Jasa Raharja: 

  1. Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris;
  2. Fadli Satrianto kepada orangtua/ayah sebagai ahliwaris;
  3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris;
  4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris;
  5. Indah Halimah Putri kepad aorang tua sebagai ahli waris;
  6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris;
  7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris;
  8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebaga iahli waris;
  9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris;
  10. Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
  11. Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris
  12. Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris.
  13. Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris;
  14. Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
  15. Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris;
  16. Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris;
  17. Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris;
  18. Arifin Ilyas kepada istri korban sebagai ahli waris;
  19. Beben Sopian kepada anak korban sebagai ahli waris;
  20. Rosi Wahyuni kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
  21. Nelly kepada anak korban sebagai ahli waris;
  22. Yunni Dwi Saputri kepada orang tua sebagai ahli waris;
  23. Oke Dhurrotul kepada orang tua sebagai ahli waris;
  24. Iuskandar kepada anak sebagai ahli waris;
  25. Mr X kepada istri korban sebagai ahli waris.

Harwan menjelaskan masing-masing ahli waris menerima santunan senilai Rp50 juta. "Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017," kata dia. 

3. Pemprov NTT mengapresiasi sikap Jasa Raharja yang tetap memproses santunan bagi dua warga Ende

Penumpang Sriwijaya Air yang Pakai Identitas Orang Lain Dapat SantunanIlustrasi pesawat Sriwijaya Air (Instagram.com/sriwijayaair)

Sementara, ketika dikonfirmasi Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Pemprov NTT Marius Ardu Jelamu mengapresiasi sikap Jasa Raharja yang tetap akan memberikan santunan kepada dua warganya yang berasal dari Ende. Padahal, dua warga itu menggunakan identitas orang lain untuk membeli tiket. 

"Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada Jasa Raharja, walaupun mereka menggunakan identitas lain tapi karena alasan kemanusiaan mereka tetap diberi santunan. Ini suatu yang luar biasa. Ini benar-benar membuktikan negara hadir," ungkap Marius yang dihubungi IDN Times, melalui telepon hari ini. 

Ia mengaku sudah berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Ende agar segera memfasilitasi dokumen, ante mortem serta post mortem dan dikirimkan ke DVI Polri. Pemprov NTT juga meminta agar menalangi dulu biaya keluarga korban yang ingin berangkat ke Jakarta dan sebaliknya. 

Marius mengaku tidak tahu mengapa Selfi dan Lau Ura menggunakan identitas orang lain untuk membeli tiket ke Pontianak. Namun, pemilik KTP dan kedua orang itu dipastikan saling kenal. 

"Bisa jadi petugas di bandara tidak mengenali keduanya karena mereka mengenakan masker, makanya bisa lolos," tutur dia. 

Marius juga mengaku membaca pemberitaan di media Lau Ura dan Selfi berangkat ke Pontianak untuk mencari pekerjaan. Tetapi, penggunaan identitas orang lain untuk membeli tiket, tetap tak bisa dibenarkan.

Oleh sebab itu, Marius mengimbau kepada warga NTT di seluruh Indonesia agar mengurus surat keterangan diri atau KTP. Khususnya bagi warga NTT yang sudah lama bermukim di wilayah lain, agar surat pindahnya juga diurus.

"Karena KTP itu sangat berguna untuk mengurus berbagai hal, mulai dari akte lahir, mendapat surat kematian, menikah, membeli tanah, rumah, hingga perjalanan," pungkas Marius. 

https://www.youtube.com/embed/Pg1m-99EPlg

Baca Juga: Sepekan Tragedi SJY 182, Ini 6 Fakta Terkait Jatuhnya Sriwijaya Air

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya