Ini Alasan KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka Korupsi

Zulkifli diduga menyuap pejabat Kemenkeu sebesar Rp550 juta

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus mafia anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) terus bertambah. Pada Jumat malam (3/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai, Provinsi Riau, Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus korupsi. Zulkifli bahkan dijadikan tersangka untuk dua kasus yakni pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 serta gratifikasi. 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers semalam menjelaskan Zulkifli memberikan uang senilai Rp550 juta kepada mantan pejabat di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. 

"Tujuannya, agar dibantu untuk mengurus anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai," kata Syarif. 

Sementara, di kasus kedua, Wali Kota dari Partai Nasional Demokrat itu menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. 

"Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari," tutur dia lagi. 

Lalu, berapa lama ancaman bui yang menghantui Zulkifli? Berapa total tersangka yang telah diproses untuk kasus mafia anggaran tersebut?

1. Wali Kota Dumai menyuap pejabat Kementerian Keuangan agar Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 cair

Ini Alasan KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka Korupsi(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan Zulkifli sengaja meminta bantuan kepada Yaya, karena ia memiliki koneksi terhadap anggota DPR di Komisi XI dan di Kementerian Keuangan. Zulkifli berharap Yaya bisa membantu untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. 

"Maka terjadilah pertemuan pada Maret 2017 lalu untuk membahas itu di sebuah hotel. Pertemuan selanjutnya kemudian juga terjadi. Di pertemuan itu, Yaya menyanggupi untuk membantu dengan janji akan diberi fee 2 persen," kata Syarif. 

Pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai kemudian mengajukan DAK kurang bayar tahun anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar. Dalam APBNP 2017, Kota Dumai kemudian mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. 

"Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan," kata pria yang sempat menjadi aktivis lingkungan hidup itu. 

Tidak cukup sampai di situ. Zulkifli kemudian kembali bertemu dengan Yaya membahas pengajuan DAK Kota Dumai. Yaya kembali menyanggupi untuk membantu, maka diajukanlah usulan DAK tahun 2018 kepada Kementerian Keuangan. 

Syarif menjelaskan beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit rujukan, perumahan dan pemukiman, air minum, sanitasi dan pendidikan. 

"Akhirnya pengajuan DAK Tahun Anggaran 2018 kota Dumai yakni Rp20 miliar untuk pembangunan RSUD dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar,"

Baca Juga: Walikota Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Perimbangan

2. Wali Kota Dumai memungut uang dari pengusaha swasta agar bisa membayar fee yang diminta oleh pejabat Kementerian Keuangan

Ini Alasan KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka Korupsi(Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Pertanyaan kemudian muncul, dari mana Zulkifli mendapatkan uang untuk membayar fee yang diminta oleh Yaya? Mantan pegawai di Kemenkeu itu meminta sebesar 2 persen dari nilai anggaran yang diajukan. 

Menurut Syarif, Zulkifli kemudian mengumpulkan para pengusaha di Dumai dan memungut uang mereka. Zulkifli kemudian menyerahkan uang senilai Rp550 juta dalam bentuk dollar Amerika Serikat, dollar Singapura dan Rupiah pada November 2017 dan Januari 2018. 

3. Zulkifli turut menerima uang dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha di Dumai

Ini Alasan KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka Korupsi(Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah) web.dumaikota.go.id

Selain menyuap, Zulkifli diduga juga menerima gratifikasi dari pengusaha di Kota Dumai. Gratifikasi yang diberikan yakni berupa uang Rp50 juta dan kamar hotel di Jakarta. 

"Fasilitas itu diberikan oleh pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai," kata Syarif. 

Penerimaan gratifikasi itu diduga terjadi pada rentang waktu November 2017 hingga Januari 2018. Gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK seperti yang diatur di dalam pasal 18 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. 

Di bagian akhir keterangan persnya, Syarif tidak lupa mengingatkan kepada kepala daerah agar tetap memegang teguh prinsip dan amanah yang dititipkan oleh masyarakat melalui pilkada. 

"Caranya dengan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memegang prinsip integritas, dan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau kelompok tertentu," kata Syarif. 

4. Zulkifili terancam penjara 20 tahun

Ini Alasan KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka Korupsi(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya itu, Zulkifli dijerat dengan pasal berlapis. Untuk perkara iz menyuap pejabat Kementerian Keuangan, Zulkifli dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999. Apabila merujuk ke pasal tersebut maka ancaman pidana penjara yang dihadapi yakni 1-5 tahun. 

Di dalam pasal tersebut tertulis setiap penyelenggara negara yang menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya maka bisa dipidana. Selain bui, ada pula ancaman dendanya yakni Rp50 juta hingga Rp250 juta. 

Kemudian, untuk perkara kedua, Zulkifli diancam dengan pasal 12B atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. Merujuk ke pasal tersebut maka pidana penjara yang dihadapi yakni 4-20 tahun. Ada pula ancaman denda yakni Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman bui di pasal ini tergolong berat karena Zulkifli diduga kuat menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK. 

5. Zulkifli menjadi tersangka ke-8 yang diproses oleh KPK dalam kasus mafia Dana Alokasi Khusus (DAK)

Ini Alasan KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka Korupsi(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Zulkifli menjadi tersangka ke-8 yang diproses oleh KPK dalam kasus mafia Dana Alokasi Khusus (DAK). Kepala daerah sebelumnya yang sudah diproses lebih dulu adalah Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan.

Ada pula Amin Santono (anggota komisi XI DPR) yang telah divonis 8 tahun penjara, Eka Kamaludin (swasta) divonis 4 tahun penjara, Yaya Purnomo (pejabat Kementerian Keuangan) divonis 6,5 tahun dan Ahmad Ghiast (kontraktor) divonis 2 tahun penjara.  

Baca Juga: Ini Langkah Bersih-Bersih Sri Mulyani Usai Pegawainya Kena OTT KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya