4 Kategori WNA Ini Boleh Masuk RI Selama Larangan Cegah COVID-19

Pemerintah kerja sama dengan PHRI untuk karantina WNA

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal menetapkan protokol kesehatan yang ketat bagi warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kunjungan resmi ke Indonesia, atau yang masuk ke Indonesia dengan syarat tertentu. Rencananya, pemerintah bakal bekerja sama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut PHRI sudah menjamin adanya fasilitas isolasi mandiri berbayar untuk WNA. Hal itu semata dilakukan untuk mencegah masuknya varian SARS-Cov-2 baru yang dikabarkan lebih mudah menyebar.

"Satgas berkomitmen untuk mencegah imported cases, termasuk kasus dengan varian B117 melalui pengetatan prosedur kedatangan WNA di pintu masuk," ujar Wiku dalam keterangan resminya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).

"Dalam mengantisipasi kejadian itu, selain melalui kebijakan, nantinya akan dilakukan surveillance genomic untuk melihat karakteristik genome oleh beberapa universitas dan lembaga penelitian," tambahnya.

Baca Juga: Varian Baru COVID-19, DPR Desak Pemerintah Tracing WNA Baru Masuk RI

1. Ada pengecualian bagi WNA khusus

4 Kategori WNA Ini Boleh Masuk RI Selama Larangan Cegah COVID-19Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan situasi penularan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta perlu mendapatkan perhatian masyarakat secara luas dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan regulasi berisikan larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia. Regulasi ini dibuat seiring adanya temuan SARS-CoV-2 varian B117 yang dapat menular lebih cepat.

Regulasi baru ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2020. Di sana, tercantum larangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat ini berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.

Adapun untuk WNA yang sudah tiba di Indonesia dalam kurun 28 sampai 31 Desember 2020, maka mereka tidak terkena aturan surat edaran tersebut. Mereka masih dikenakan addendum SE No 3/2020, yang memperketat pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.

"Ketentuan baru dalam SE No 4 secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, dan para pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap," ujar Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Senin (28/12/2020).

2. Protokol kesehatan khusus diterapkan bagi WNI yang datang dari luar negeri

4 Kategori WNA Ini Boleh Masuk RI Selama Larangan Cegah COVID-19Ilustrasi physical distancing. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Regulasi khusus juga diberlakukan bagi WNI yang baru datang dari luar negeri, maupun yang sempat transit di luar negeri. Pertama, mereka harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Tak cuma itu, hasil tes ini juga harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Kemudian, WNI yang datang dari luar negeri maupun WNA yang dengan syarat tertentu boleh memasuki Indonesia, wajib melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan menjalani karantina selama lima hari.

Jika tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Khusus untuk WNI, biaya ditanggung pemerintah. Sementara WNA, biaya ditanggung secara mandiri.

Proses karantina untuk WNI akan berlangsung di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah. Sedangkan untuk WNA, karantina dilakukan di hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari pemerintah, dengan biaya mandiri. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Selepas lima hari menjalani karantina, nantinya akan diadakan tes ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, WNI dan WNA berhak melanjutkan perjalanan. Sedangkan jika hasilnya positif, WNI dan WNA akan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan (ketentuan sama seperti di atas untuk perawatan).

3. Menlu juga umumkan Indonesia tutup akses masuk untuk warga asing

4 Kategori WNA Ini Boleh Masuk RI Selama Larangan Cegah COVID-19IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, untuk sementara waktu Indonesia menutup akses masuk bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara di dunia. Aturan itu berlaku sejak 1 hingga 14 Januari 2021.

"Untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno pada konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Namun, kata Retno, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Tentu, aktivitas itu akan dilakukan dengan menetapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga: Penjelasan Pemerintah soal Durasi Karantina WNA Hanya Lima Hari

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya