Tolak Dalil JPU, Ini 6 Poin Duplik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet menolak seluruh replik JPU

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet dengan tegas menyatakan penolakan terhadap dalil-dalil yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda replik pada Jumat (21/6) lalu. Hal ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung hari ini (25/6).

Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar pada hari ini, Selasa (25/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan duplik.

1. Sebut JPU salah mengategorikan pemberitahuan sebagai penyiaran

Tolak Dalil JPU, Ini 6 Poin Duplik Ratna Sarumpaet

"Dalam Jawaban Jaksa Penuntut Umum pada poin ini adalah keliru apabila memberitahu dimaknai sebagai penyiaran sebab kata memberitahu dan kata menyiarkan adalah kata yang berbeda maksud dan makna," kata salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin.

Insank kembali mengulangi pendapat saksi ahli yang pernah didatangkan dalam persidangan. Menurutnya, dalil JPU mengategorikan pemberitahuan yang dilakukan Ratna sebagai sebuah penyiaran adalah keliru.

"Oleh karenanya berdasarkan fakta persidangan yakni keterangan saksi, keterangan Ahli, serta petunjuk yang mana perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam uraian analisa yuridis pada Nota Pembelaan (Pledoi) kami terdahulu," kata dia.

2. Ratna tidak menciptakan keonaran

Tolak Dalil JPU, Ini 6 Poin Duplik Ratna SarumpaetIDN Times/Denisa

Dalam Replik Jaksa penuntut Umum, ada dalil pokok yang menyatakan “Pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan delik materiil. Disebutkan akibat dari menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dilakukan Ratna maka terjadinya keonaran di kalangan rakyat.

Hal ini dibantah oleh tim kuasa hukum Ratna. "Bahwa perbuatan Terdakwa Ratna Sarumpaet dengan melakukan konferensi pers permohonan maaf ke publik walaupun terdakwa tidak pernah menyampaikan kebohongan ke publik," kata Insank.

"Terbukti telah mencegah terjadinya Keonaran sehingga unsur “Menerbitkan keonaran di kalangan rakyat”, sebagaimana maksud pasal XIV Ayat (1) UU tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," lanjut dia.

Baca Juga: Menangis di Persidangan, Ratna Sarumpaet: Saya Disebut Ratu Bohong

3. Sebut JPU keliru hadirkan penyidik sebagai saksi

Tolak Dalil JPU, Ini 6 Poin Duplik Ratna SarumpaetIDN Times/Margith Juita Damanik

Insank juga mengomentari soal penyidik yang dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan oleh JPU.

"Pihak Kepolisian dalam hal ini, Penyidik dalam pemeriksaan perkara aquo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya dipastikan memberatkan atau menyudutkan terdakwa padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur," kata Insank.

Selaku kuasa hukum Ratna, Insank meminta agar majelis hakim yang memimpin persidangan kasus Ratna mengabaikan keterangan yang diberikan oleh penyidik yang hadir sebagai saksi.

"Mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia mengesampingkan seluruh keterangan atau kesaksian yang telah disampaikan oleh penyidik pada persidangan ini demi kebenaran dan keadilan hukum bagi diri Terdakwa Ratna Sarumpaet," kata dia.

Baca Juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan yang Disampaikan Ratna Sarumpaet

4. Sebut saksi ahli JPU tidak memenuhi kualifikasi

Tolak Dalil JPU, Ini 6 Poin Duplik Ratna SarumpaetIDN Times/Denisa

Insank menyoroti salah satu saksi ahli yang sepat dihadirkan JPU dalam persidangan. Trubus Rahardiansyah Prawiharja yang dalam persidangan disebut sebagai ahli sosiologi disebut tim kuasa hukum Ratna tidak memenuhi kualifikasi.

"(Saksi ahli) tidak bisa membuktikan kualifikasinya sebagai ahli di depan persidangan," kata Insank.

"Hal ini tentunya sebagai edukasi bagi para penegak hukum agar lebih selektif menghadirkan ahli di dalam persidangan, yang mana setiap keterangan ahli yang diberikan di persidangan dapat menentukan nasib Terdakwa oleh sebab itu terhadap ahli yang tidak memiliki kelayakan untuk dihadirkan sebagai ahli dan tidak memenuhi syarat formil, patut untuk ditolak," tambah dia.

5. Nilai barang bukti tidak kuat

Tolak Dalil JPU, Ini 6 Poin Duplik Ratna SarumpaetKuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Tim kuasa hukum Ratna menilai alat bukti yang digunakan JPU dalam persidangan tidak memiliki kesinambungan dengan membuktikan pasal yang disangkakan kepada Ratna yakni Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

"Kami menyanggah terhadap barang bukti berupa screen shot cuitan Twitter, postingan Facebook dan hasil cetak foto yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang mana keseluruhan bukti-bukti digital tersebut disodorkan kepada ahli dari tahap penyidikan sampai dengan persidangan untuk menilai apakah peristiwa keonaran telah terjadi di masyarakat," kata Insank.

Alat bukti ini dinilainya tidak kuat menunjukkan adanya keonaran yang ditimbulkan oleh ulah Ratna.

"Bukti berupa screen shoot cuitan Twitter, postingan Facebook dan hasil cetak fotodunia maya, nampak terang dan jelas bukti tersebut hanya menunjukkan adanya perbedaan pendapat atau silang pendapat melalui sarana media sosial sehingga keliru," tambah dia.

6. Ingatkan peraturan hukum pidana tidak boleh multi tafsir

Tolak Dalil JPU, Ini 6 Poin Duplik Ratna SarumpaetIDN Times/Margith Juita Damanik

Tim kuasa hukum Ratna mengingatkan peraturan hukum pidana tidak boleh bersifat multi tafsir. Mereka beranggapan ada multi tafsir dari JPU terkait dengan pemaknaan keonaran.

"Keonaran sebagai peristiwa yang pasti dan terjadi di kalangan rakyat / di tengah masyarakat bukan bersifat asumsi atau dugaan, maka secara rasional masyarakat seharusnya melihat, mendengar atau merasakan bahwa keonaran / kerusuhan telah terjadi," kata Insank.

"Namun terbukti dalam persidangan ini seluruh saksi yang hadir di persidangan baik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun oleh penasihat hukum tidak ada yang melihat, mendengar, merasakan , dan mengetahui keonaran/kerusuhan telah terjadi sebagai akibat dari cerita penganiayaan terdakwa," lanjut dia.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lagi, Apa Isi Dupliknya?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya