Kemendikbud Pastikan Formasi CPNS Guru Tetap Ada di 2021

Skema CPNS dan skema PPPK akan saling melengkapi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru tetap akan ada. Kebijakan ini sejalan dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril, menjelaskan tahun ini fokus Kemendikbud adalah melakukan perekrutan hingga satu juta guru melalui jalur PPPK.

"Formasi CPNS Guru tetap akan ada," ujar Iwan dalam Taklimat Media Awal Tahun Kemendikbud yang diadakan secara daring pada Selasa (5/1/2021).

1. Kemendikbud imbau guru honorer dan lulusan PPG melamar menjadi guru PPPK

Kemendikbud Pastikan Formasi CPNS Guru Tetap Ada di 2021Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Pada 2021 ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Kebijakan ini sebelumnya sudah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.

Iwan mengingatkan agar para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru turut melamar menjadi guru PPPK. Menurut Iwan, kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK melamar menjadi CPNS.

“Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata Iwan dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Peluang 1 Juta Guru Honorer Jadi PNS di 2021

2. Sertifikat pendidik bukan jadi syarat utama mendaftar PPPK

Kemendikbud Pastikan Formasi CPNS Guru Tetap Ada di 2021Ilustrasi aksi tenaga dan guru honorer. ANTARA FOTO/Jojon

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Salah satunya guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta masuk dalam Data Pokok pendidikan (Dapodik).

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani dalam keterangan tertulis, sertifikat pendidik justru bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK.

Menurut dia, yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.

Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

3. Skema CPNS dan skema PPPK akan berjalan saling melengkapi

Kemendikbud Pastikan Formasi CPNS Guru Tetap Ada di 2021Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril dalam Taklimat Media awal tahun 2021 Kemendikbud (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Iwan mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara skema ASN itu terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Oleh sebab itu, formasi guru PPPK diadakan.

Kebijakan formasi guru CPNS nantinya akan berjalan saling melengkapi dengan formasi guru PPPK.

"Untuk tahun 2021 ini fokus kita adalah untuk perekrutan sampai dengan satu juta formasi guru di jalur PPPK," kata Iwan dalam Taklimat Media Kemendikbud.

"Kita berharap dengan formasi ini bisa langsung untuk memenuhi supply dan demand kebutuhan guru yang memang perlu segera kita benahi," imbuhnya.

Baca Juga: 49,36 Persen Guru Setuju Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya