[BREAKING] Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras Hari Ini

Keputusan ini diambil usai menerima masukan dari ormas

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mencabut aturan tentang legalisasi investasi minuman keras (miras) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini diumumkan Jokowi dalam keterangan pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden hari ini, Selasa (3/2/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut" ujar Jokowi.

Jokowi mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain.

Selain itu juga berdasarkan masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras) merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang ditandatangani Presiden pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut sontak menjadi perhatian publik hingga jadi trending topik di media sosial. Ada pihak yang mendukung dan menolak keras Perpres tersebut karena dinilai haram dan tidak sesuai dengan ajaran Islam, agama mayoritas di Indonesia. 

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya