WNI dan WNA yang Akan Masuk Indonesia Wajib Rapid Test

Serangkaian pemeriksaan akan dilakukan sebagai SOP masuk RI

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka pencegahan masuknya Kasus COVID-19 dari luar negeri, Kementerian kesehatan (Kemenkes) mewajibkan WNA dan WNI yang hendak masuk ke Indonesia untuk melakukan tes COVID-19. Ada serangkaian tes yang wajib dijalani mereka yang akan masuk ke Indonesia yakni, wawancara, pemeriksaan suhu tubuh, saturasi oksigen, hingga rapid test.

Aturan ini terlampir dalam Surat edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/332/2020 yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rabu (20/5).

"Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dilaksanakan dengan mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia," ujar Menteri Terawan salam SE tersebut.

Dengan keluarnya SE yang baru ini, SE Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tidak berlaku lagi dan dicabut.

1. Jika nonreaktif COVID-19 akan dibolehkan melanjutkan perjalanan dan jalani karantina mandiri

WNI dan WNA yang Akan Masuk Indonesia Wajib Rapid TestIlustrasi Rapid Test (Dok. Satpol PP Jakarta Barat)

Dalam SE tersebut juga terlampir bahwa WNI dan WNA yang hasil pemeriksaannya menunjukkan hasil nonreaktif akan diberikan clearance kesehatan oleh petugas kesehatan karantina. Mereka juga diharuskan untuk membawa Health Alert Card (HAC) yang telah diberikan di pintu masuk sebelumnya. 

"Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan COVID-1setempat dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanannya ke daerah asal akan difasilitasi oleh pemerintah," ujar Terawan lagi.

Baca Juga: Seperti Ini Panjangnya Tes COVID-19 di Bandara Hong Kong

2. Meski nonreaktif, WNI dan WNA tetap harus karantina selama 14 hari

WNI dan WNA yang Akan Masuk Indonesia Wajib Rapid TestIlustrasi tenaga kesehatan, ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bagi WNI, clearance kesehatan akan diserahkan pada RT dan RW setempat dan diteruskan ke puskesmas. Pihak puskesmas akan memantau WNI selama karantina mandiri yang wajib dijalankan selama 14 hari.

Sedangkan bagi WNA, clearance akan diserahkan ke perwakilan negaranya untuk diteruskan ke dinas kesehatan kabupaten/kota setempat supaya dilakukan pemantauan atas proses karantina yang sama. 

3. Jika reaktif COVID-19 akan jalani pemeriksaan RT-PCR

WNI dan WNA yang Akan Masuk Indonesia Wajib Rapid TestIlustrasi (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sedangkan, jika WNI atau WNI menerima hasil tes yang reaktif COVID-19, mereka akan menjalani pemeriksaan RT-PCR. Dalam SE tersebut dituliskan, jika tidak dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan RT-PCR di pintu masuk maka bisa dilakukan saat hendak masuk ke fasilitas karantina. 

Spesimen tersebut nantinya, akan dikirimkan ke laboratorium untuk diperiksa. Jika hasilnya negatif COVID-19 dan tidak ada risiko penyakit, WNI atau WNA bisa melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan atau asal.

4. Jika positif COVID-19 WNI dan WNA akan dirujuk dan dikarantina

WNI dan WNA yang Akan Masuk Indonesia Wajib Rapid TestDrive Thru Rapid Test metode Vena oleh rumah sakit BIMC Siloam Nusa Dua (IDN Times/Ayu Afria)

Namun, jika hasilnya positif COVID-19, WNI akan menjalani isolasi mandiri atau akan dirujuk ke rumah sakit darurat atau rumah sakit rujukan di wilayah setempat, berdasarkan kondisi kesehatannya. 

Sedangkan, untuk WNA yang ternyata terkonfirmasi positif COVID-19 dan memiliki gejala demam atau gejala penyakit pernapasan akan dirujuk ke rumah sakit darurat atau rujukan. Tetapi, jika WNA tidak memiliki gejala seperti yang disebutkan di atas, maka mereka bisa menjalani karantina di fasilitas karantina.

Baca Juga: Imigrasi Tolak 43 WNA Tiongkok di Bandara Soetta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya