Polisi Amankan 0,3 Gram Sabu dari Keponakan Ashanty, Millen Cyrus

Dia ditangkap bersama seorang laki-laki

Jakarta, IDN Times - Polisi kembali menangkap artis terlibat kasus narkoba di tengah pandemik COVID-19. Keponakan penyanyi Ashanty, Millen Cyrus ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Minggu (22/11/2020).

Polisi sudah mengantongi barang bukti sabu dari tangan Millen.

"Sabu, (seberat) 0,3 gram," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution kepada IDN Times, Senin (23/11/2020).

1. Dia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara

Polisi Amankan 0,3 Gram Sabu dari Keponakan Ashanty, Millen Cyrusfoto ilustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa

Ahrie menjelaskan bahwa sosok dengan nama asli Muhammad Millendaru Prakasa tersebut diamankan di salah di kawasan Jakarta Utara pada Minggu, 22 November 2020 pagi.

"Di hotel Jakarta Utara sini," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Millen Cyrus Ditangkap di Hotel Jakarta Utara karena Sabu

2. Millen diamankan bersama temannya

Polisi Amankan 0,3 Gram Sabu dari Keponakan Ashanty, Millen CyrusInstagram/millencyrus

Ahrie mengatakan bahwa keponakan dari penyanyi Ashanty ini tidak ditangkap sendiri. Millen ditangkap bersama temannya di hotel tersebut.

"Ada kawannya, (bersama) laki-laki, inisialnya J," kata dia.

Sebelumnya, Ahrie juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menelusuri barang bukti yang diamankan.

3. Selebgram berinisial SS juga sebelumnya ditangkap

Polisi Amankan 0,3 Gram Sabu dari Keponakan Ashanty, Millen CyrusIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tepat 10 hari lalu, selebgram berinisial SS juga ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pihaknya menangkap artis selebgram berinisial SS (24).

Selebgram yang biasa dipanggil Sya itu diamankan di apartemen mewah di Jakarta Barat, sejak Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Narkoba, Selebgram Millen Cyrus Ditangkap Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya