Polda Metro Tangkap Wanita Otak Pelaku Penggelapan 50 Mobil Rental

Mobil dijual di bawah harga pasar

Jakarta, IDN Times - Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penggelapan sekitar 50 mobil rental. Empat orang berhasil diringkus, mereka berinisial T, MZI, NRU, dan NS (24).

"Pelaku yang kita amankan empat orang, aktor utamanya seorang wanita, modusnya ada beberapa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir ANTARA, Senin, 24 Mei 2021.

Baca Juga: Penggelapan Mobil Rental, Polisi Polresta Bandar Lampung Diduga Terlibat

1. Modusnya sewa mobil kemudian dijual

Polda Metro Tangkap Wanita Otak Pelaku Penggelapan 50 Mobil RentalKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menjelaskan salah satu modus komplotan ini adalah dengan menyewa mobil, kemudian dijual dengan harga miring, namun hanya menyerahkan mobil dan STNK dengan janji BPKB menyusul.

Modus lainnya adalah menjual mobil dengan status masih kredit kepada salah satu lembaga pembiayaan kredit mobil atau leasing.

2. Sudah ada 50 mobil yang digelapkan

Polda Metro Tangkap Wanita Otak Pelaku Penggelapan 50 Mobil RentalIlustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)

Salah satu oknum NS mengaku sudah menjalani aksi tersebut sejak Oktober 2020. Yusri juga menyebut ada sekitar 50 mobil yang digelapkan komplotan ini, namun baru 30 mobil yang diamankan, sedangkan 20 mobil lainnya masih dicari kepolisian.

"Setelah didalami kurang lebih 50 kendaraan yang dia lakukan penggelapan dan penipuan, modus dengan rental dan tampung misal mobil yang kreditnya belum selesai dia jual melalui NS," kata dia.

3. Mobil dijual kisaran Rp35-80 juta

Polda Metro Tangkap Wanita Otak Pelaku Penggelapan 50 Mobil RentalIlustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mobil-mobil tersebut kemudian dijual lewat media sosial dengan harga murah guna menarik minat pembeli, mulai dari Rp35 juta hingga Rp80 juta, harga ini jauh di bawah harga pasar.

Dengan adanya kasus ini, polisi mengimbau agar pemilik rental mobil yang kendaraannya digelapkan komplotan ini agar datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil kendaraannya.

Para pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga: Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Trenggalek Dibekuk Polisi

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya