Kebiri Kimia Predator Seksual Anak, IDI Ungkap Efeknya Bagi Tubuh

Dokter pertimbangkan efek negatif dari kebiri kimia

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP yang ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020 itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” berikut bunyi PP No 70 Tahun 2020 yang dikutip IDN Times, Minggu (3/1/2021).

Lantas, apa dampak kebiri kimia pada tubuh seseorang? Berikut penjelasannya.

1. Hukuman kebiri kimia berakibat banyak efek samping

Kebiri Kimia Predator Seksual Anak, IDI Ungkap Efeknya Bagi TubuhIlustrasi perawatan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen, yang berguna untuk mengurangi produksi hormon testoteron yang berakibat mengurangi dorongan seksual seseorang. Namun, pemberian zat kebiri kimia ternyata dapat merusak banyak organ di dalam tubuh seseorang.

"Celakanya, bahan ini selain menurunkan kadar testosteron juga merusak jantung, pembuluh darah, merusak ginjal, merusak hati, merusak begitu banyak organ-organ tubuh," kata Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr M Nasser saat ditemui IDN Times di Jakarta, pada Senin 26 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak

2. Berapa kali kebiri kimiawi akan disuntikkan?

Kebiri Kimia Predator Seksual Anak, IDI Ungkap Efeknya Bagi TubuhIlustrasi Menyuntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemberian zat kimiawi dalam hukuman kebiri belum jelas ketentuannya. Di antaranya adalah berapa lama kebiri kimia itu disuntikkan kepada pelaku yang divonis hukuman ini.

Kebiri kimia harusnya diberikan dalam jangka waktu tertentu, setidaknya mulai dari tiga hingga lima tahun secara periodik. Nasser mengatakan belum ada penjelasan detail berapa kali pelaku akan diberikan zat kebiri kimia.

"Kebiri kimia itu di dalam undang-undang itu tidak disebutkan, berapa lama kebiri kimia itu dilakukan," ujar Nasser.

3. Efek kebiri kimia tidak permanen

Kebiri Kimia Predator Seksual Anak, IDI Ungkap Efeknya Bagi TubuhIlustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Suntikan kimia ini memiliki sifat yang tidak permanen. Efeknya hanya muncul selama beberapa bulan, sehingga dilakukan secara periodik.

"Ini obat disuntik, harus dikasih terus, tapi kalau dikasih terus kita bisa membunuh orang," kata Nasser.

Dampak negatif tersebut yang membuat dokter mempertimbangkan menjadi eksekutor kebiri kimia. Karena dokter memiliki sumpah tidak melakukan sesuatu yang merusak kesehatan pasien, namun jika ada dampak negatif lainnya, dokter siap menangani.

Baca Juga: IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia Karena Alasan Ini

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya