Kasus Vicky Buka Jalan Penangkapan Pengedar Vape Tembakau Gorila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pihak kepolisian membongkar pengedar cairan vape (liquid vape) yang telah dicampurkan dengan narkotika jenis tembakau gorila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penangkapan komplotan produsen dan pengedar cairan vape bernarkoba ini merupakan pengembangan kasus yang melibatkan artis Vicky Nitinegoro.
1. Teman Vicky Nitinegoro buka jalur informasi liquid vape narkoba
Vicky dibebaskan karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba, namun rekan Vicky yang malahan harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Teman Vicky berinisial A harus berurusan dengan polisi karena mengonsumsi cairan vape tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat dan perkembangan tersangka yang sudah kita tangkap. Kita dapat informasi di daerah Jagakarsa sering terjadi penyalahgunaan narkotika," ujar Argo dikutip dari Antara, Selasa (29/10).
2. Informasi diperoleh dari teman Vicky Nitinegoro
Melalui informasi tersebut, Tim V Subdit 1 Ditresnarkoba akhirnya menciduk pria berinisial M pada Kamis (17/10).
"Jadi tersangka M ini kita dapatkan ponsel yang menyebutkan adanya transaksi. Transaksi akan adanya penjualan maupun pembelian vape tersebut yang mengandung tembakau gorila," ujar Argo.
Baca Juga: BNN Berencana Awasi Penggunaan Vape Sampai ke Konsumen
3. Polisi temukan 253 botol liquid vape bercampur narkoba
Editor’s picks
Paska penangkapan M, pihak kepolisian mendapati beberapa alat bukti yang mengarah ke tersangka FF yang diciduk saat menuju salah satu jasa pengiriman di daerah Ciputat.
Saat penangkapan, diamankan enam botol barang bukti berupa liquid vape yang mengandung narkoba. Polisi akhirnya menggeledah apartemen FF di Cinere dan menemukan 253 botol liquid vape bercampur tembakau gorila.
4. Mengarah ke tersangka keempat
Dari penangkapan FF, polisi mengarah pada tersangka keempat yakni PN.
"Setelah kita kembangkan lagi, kita tangkap tersangka PN, dia adalah dalangnya, artinya sebagai otaknya yang membuat bahan itu sekaligus sebagai pengedarnya, penjualnya, dia yang atur dijual ke mana," kata Argo.
5. Barang bukti dikirimkan ke Laboratorium
Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan sebagian liquid vape ke Laboratorium Forensik Polri guna diperiksa.
"Dari Labfor juga sudah ada hasilnya yang menyatakan ini dilarang sesuai dengan Permenkes RI tahun 2017," tuturnya.
Keempat pelaku dijerat hukuman dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Soal Liquid Vape Narkoba, Ini Tanggapan Produsen