Imbas COVID-19: Pelantikan PNS Kini Dilakukan Secara Online

Pelaksanaannya berlaku hingga masa darurat berakhir

Jakarta, IDN Times - Di masa pandemi virus corona seperti saat ini, semua aktivitas pun terpaksa menyesuaikan. Salah satunya adalah pelantikan atau pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, proses pelantikannya pun dilakukan secara virtual selama masa tanggap darurat virus corona atau COVID-19. 

Hal itu tertuang di dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 10/SE/IV/2020. Surat itu ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. 

"Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melakukan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan
melalui media elektronik/teleconference, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona," seperti dikutip dari surat tersebut pada Sabtu (4/4).

Lalu, berapa banyak PNS yang hendak dilantik secara online?

1. Pedoman susunan acara yang dimuat

Imbas COVID-19: Pelantikan PNS Kini Dilakukan Secara OnlineIlustrasi ASN (Instagram/mastercpns)

Surat Edaran ini dapat menjadi pedoman pelaksanaan pelantikan atau pengambilan sumpah janji PNS selama masa tanggap darurat COVID-19.

Terdapat susunan acara yang dijadikan pedoman pelaksanaan pelantikan yang memuat hal-hal seperti menyanyikan dan atau mendengarkan lagu
Indonesia Raya, pembacaan Keputusan Pengangkatan PNS atau Pengangkatan dalam Jabatan, pembacaan naskah pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, dan yang terakhir adalah penandatanganan berita acara pelantikan dan pengambilan
sumpah.

Baca Juga: Menpan RB Imbau Semua ASN Tak Mudik Selama Masa Darurat COVID-19

2. Peraturan selama pelantikan

Imbas COVID-19: Pelantikan PNS Kini Dilakukan Secara OnlineIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Surat Edaran ini juga memuat peraturan yang ada selama masa pelantikan melalui telekonferensi, mulai dari physical distancing, hingga siapa saja yang perlu hadir secara langsung.

Pengaturan terkait pihak yang hadir dalam pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan
dilakukan sebagai berikut:

1) Pejabat yang melantik dapat hadir secara fisik pada
tempat/venue pelantikan maupun hadir secara jarak
jauh/virtual;
2) Calon PNS atau PNS yang akan dilantik dan diambil
sumpah/janji hadir secara jarak jauh/virtual atau hadir
secara fisik jika jumlahnya sedikit;
3) Rohaniwan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari Calon
PNS atau PNS yang akan dilantik, hadir secara fisik;
4) 2 (dua) orang saksi, hadir secara fisik;
5) Pembaca Keputusan, hadir secara fisik;
6) Petugas penandatangan Berita Acara atau petugas protokol
lainnya, hadir secara fisik;
7) Perwakilan Calon PNS atau PNS yang akan dilantik secara
simbolik, hadir secara fisik; dan
8) Pihak yang hadir secara fisik pada tempat/venue pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji harus memperhatikan
physical distancing dan protokol kesehatan yang ditentukan
pemerintah.

3. Proses pelantikan virtual berlaku hingga waktu yang belum ditentukan

Imbas COVID-19: Pelantikan PNS Kini Dilakukan Secara OnlineIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Di dalam surat edaran itu tidak tertulis hingga kapan pelantikan secara online akan akan dilakukan. Di sana hanya tertulis proses pelantikan akan dilakukan hingga masa darurat COVID-19 berakhir. 

"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan oleh Pemerintah," demikian bunyi di dalam surat tersebut. 

https://www.youtube.com/embed/tjxHELqn72E

Baca Juga: Tahan Perantau DKI Agar Tak Mudik, Pemerintah Cairkan Rp25 Triliun

Topik:

Berita Terkini Lainnya