Pakar Hukum: Gugatan UU COVID-19 Berpotensi Tak Diterima MK

Pasal 27 tidak memberikan imunitas kepada koruptor

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan mengatakan, uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi tidak diterima Mahkamah Konstitusi. Sebab Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik COVID-19 itu, telah sah diundangkan.

“Perppu sudah disetujui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, maka gugatan tidak bisa diterima,” kata Johanes dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (25/5).

Baca Juga: Jubir COVID-19: Dunia Tidak Bisa Normal Seperti Dulu Lagi

1. Perppu COVID-19 tidak bisa melindungi koruptor

Pakar Hukum: Gugatan UU COVID-19 Berpotensi Tak Diterima MKANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Saat ini, Perppu COVID-19 dalam proses kelanjutan uji materi setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu digugat tiga pemohon ke MK. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Din Syamsuddin dan Amien Rais, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Ketiga pemohon ini menilai, Perppu COVID-19 memberikan imunitas kepada pejabat negara yang menyalahgunakan keuangan negara.

Menanggapi hal tersebut, Johanes menilai Perppu tersebut tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap koruptor.

"Kalau pejabat tidak melanggar hukum ya, perlu perlindungan hukum, tapi kalau melanggar hukum misalnya korupsi maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

2. Pasal 27 tidak memberikan imunitas kepada koruptor

Pakar Hukum: Gugatan UU COVID-19 Berpotensi Tak Diterima MKMantan Bupati Klaten Sri Hartini diperiksa di Gedung KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pasal 27 yang dianggap memberikan imun kepada koruptor, kata Johanes, tidak bermakna pelanggar hukum tetap mendapat imunitas.

"Pasal 27 itu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap imun. Jadi siapa saja yang melakukan tindakan korupsi harus dihukum, ini tuntutan negara hukum," ujar Johanes.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly juga menegaskan, Pasal 27 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana Perppu. Ia menyebut, pasal tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana Perppu agar tidak khawatir mengambil keputusan secara cepat.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu Pasal 27, pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," ujar Yasonna.

"Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," sambung dia.

3. Guru Besar Hukum UI mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan Perppu COVID-19

Pakar Hukum: Gugatan UU COVID-19 Berpotensi Tak Diterima MKKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Jimly Asshiddiqie mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan Perppu COVID-19, dan mempercayakan MK memutus perkara. Menurutnya, Perppu tersebut objektif untuk menghadapi masalah COVID-19.

“Kalau ada kekurangan tidak mungkin bisa ditambah atau dikurangi oleh DPR, yang hanya berwenang menerima atau menolak secara hitam putih. Yang bisa mengadakan perbaikan hanya melalui putusan MK, maka kita percayakan ke MK. ‘The judges know the law, Ius Curia Novid,” ujar Jimly saat dihubungi IDN Times, Senin (25/5).

Baca Juga: Sempat Ditutup Karena COVID-19, TMII Siap Beroperasi Awal Juni 2020

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya