BPJS Kesehatan: Kami Bisa Bangkrut Kalau Iuran Tidak Naik

Lalu, jaminan pelayanan kesehatan masyarakat bagaimana dong?

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fachmi Idris hanya buka suara soal kemungkinan iuran BPJS Kesehatan batal jadi dinaikkan. Ia hanya mengangguk ketika ditanya oleh moderator perihal kebangkrutan yang mungkin menjadi dampak jika kenaikan iuran itu batal. 

"Kalau tidak berjalan (kenaikan iuran), bisa collapse ya kemungkinan terburuk?" tanya moderator Forum Merdeka Barat 9, di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (7/10).

1. Dirut tidak ingin BPJS Kesehatan bubar

BPJS Kesehatan: Kami Bisa Bangkrut Kalau Iuran Tidak NaikIDN Times/Indiana Malia

Fachmi berharap pelayanan BPJS tidak diberhentikan karena masalah kenaikan iuran ini. "Kecuali ada decision lagi program ini dibubarkan ya," ucapnya.

Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS, Berpotensi Menaikkan Jumlah Keluarga Miskin 

2. Denda yang semakin besar dan tidak ingin membebani negara

BPJS Kesehatan: Kami Bisa Bangkrut Kalau Iuran Tidak NaikIDN Times/Arief Rahmat

BPJS Kesehatan, kata Fachmi, kini mendapat sanksi berupa denda 1 persen dari tiap pasien yang masuk ke rumah sakit (RS) akibat defisit ini. Pasalnya mereka pun kini terlambat membayar kepada RS. Semakin lama, itu tentu akan semakin membebani negara.

"Kami tentu selalu lapor ke Kemenkeu berapa sebetulnya denda yang harus kami bayar. Jangan sampai denda ini nanti membebani negara," ujarnya.

Kementerian Keuangan mengajukan skema kenaikan iuran sebesar dua kali lipat untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas I yakni Rp160.000 dari besaran sebelumnya Rp80.000. Sedangkan, Kelas II sebesar Rp110.000 dari besaran sebelumnya Rp51.000.

3. Jika iuran tidak naik, BPJS Kesehatan bisa defisit hingga Rp77 triliun

BPJS Kesehatan: Kami Bisa Bangkrut Kalau Iuran Tidak NaikIDN Times/ Anabel Yevina Mulyadi Wahyu

Dalam pemaparannya, Fachmi juga mengatakan jika upaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berhenti, maka dalam 5 tahun ke depan, defisit mereka bisa meningkat hingga Rp77 triliun.

"Kalau ini berhenti, dan tidak punya jalan lain akan defisit 32 triliun tahun ini. Lima tahun tahun kemudian akan menjadi 77 triliun. Pilihannya program berjalan atau berhenti. Kalau berjalan ayo gotong royong, bantu," kata Fachmi.

Baca Juga: Jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Defisit Bisa Rp77,9 T pada 2024

4. Berbagai opsi untuk mengatasi defisit

BPJS Kesehatan: Kami Bisa Bangkrut Kalau Iuran Tidak NaikIDN Times/Holy Kartika

Fachmi menilai butuh Peraturan Presiden (PP) sebagai opsi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Menurutnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuktikan bahwa iuran BPJS Kesehatan harus naik.

Opsi lain, kata dia, adalah merasionalkan manfaat BPJS Kesehatan. Namun, langkah ini pernah diterapkan dan mendapat respon dari masyarakat.

"Kami pernah lakukan merasionalkan manfaat, misalnya dengan operasi katarak, fisoterapi, persalinan bayi normal dan lain-lain. Tapi kemudian respon publik dan stakeholder sangat luar biasa. Kami tidak mudah merasionalkan sisi spending," jelasnya.

"Kami pada posisi menunggu yang terbaik agar program ini tetap berjalan," imbuh Fachmi.

Baca Juga: Iuran BPJS Kelas Mandiri Naik Tahun Depan, Ombudsman: Terlalu Cepat!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya