Terima Suap Miliaran dari Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Saya Gak Salah

Edhy menegaskan tetap bertanggung jawab

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Meski begitu, Edhy mengaku tak bersalah.

"Saya dari awal ketika masuk sini (KPK), saya tidak bersalah. Cuma, saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ujar Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Hadapi Kasus Dugaan Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Mohon Doanya

1. Edhy Prabowo mohon doa hadapi persidangan

Terima Suap Miliaran dari Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Saya Gak SalahMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ia telah mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edhy pun berharap majelis hakim dapat memberi keputusan terbaik.

"Saya mohon doanya, saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti. Saya berharap dipembuktian lah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Belanja Edhy Prabowo di Amerika, Pakai Uang Suap Rp883,4 Juta

2. Edhy tak ajukan nota pembelaan

Terima Suap Miliaran dari Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Saya Gak SalahMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Setelah mendengar dakwaan, Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa kliennya tak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi. Hal itu dibenarkan Edhy, sehingga agenda berikutnya langsung pemberiksaan saksi sebanyak sekitar 50 orang.

"Tidak (mengajukan eksepsi)," ucap Edhy.

3. Ini sejumlah pasal yang didakwakan pada Edhy

Terima Suap Miliaran dari Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Saya Gak SalahMenteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia pun terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp24,6 Miliar dan 77 Ribu Dolar AS

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya