Pemerkosa Viral di Bintaro Ditangkap, Pengacara Korban Temui Polisi

Pelaku ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan

Jakarta, IDN Times - Terduga pelaku pemerkosaan terhadap AF yang berinisial RI di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, yang sempat viral di media sosial akhirnya diringkus kepolisian.

Pengacara AF, Abraham Sridjaja mengatakan ia akan segera ke Mapolres Tangerang Selatan pada Senin (10/8/2020). Ia ingin mengklarifikasi mengenai perkembangan kasus yang disebut sudah dilaporkan namun jalan di tempat.

"Besok kami akan ke Polres untuk dapat detailnya," ujar Abraham saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (9/8/2020).

1. Korban sempat mengalami intimidasi dari pelaku

Pemerkosa Viral di Bintaro Ditangkap, Pengacara Korban Temui PolisiIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Usai ditangkap, korban menuntut agar terduga pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Abraham mengungkapkan, kliennya mengaku sempat mengintimidasi kliennya dengan mengirimi foto-foto asusila.

"Besok kami juga akan koordinasi dengan penyidik, apakah dapat diproses ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) juga," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pemerkosa Viral di Bintaro

2. Terduga pelaku berusia 19 tahun ditangkap di Pondok Aren

Pemerkosa Viral di Bintaro Ditangkap, Pengacara Korban Temui PolisiIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisari Besar Polisi Imam Setiawan membenarkan, kepolisian telah menangkap pelaku pemerkosa wanita berinisial AF di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial RI itu masih berusia 19 tahun.

"TKP penangakapan di Jalan Swadaya Pondok Aren," kata dia.

3. Apabila mengalami kekerasan seksual, segera hubungi kontak berikut ini

Pemerkosa Viral di Bintaro Ditangkap, Pengacara Korban Temui PolisiIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memaparkan, data kekerasan terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya. Setidaknya dalam empat tahun terakhir sangat terlihat peningkatannya. 

Pada 2019, Komnas Perempuan dalam usulan berjudul Meliput Wabah COVID-19 dengan Perspektif Gender mencatat, ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Tanah Air.

Komnas Perempuan juga mencatat, potensi kekerasan terhadap perempuan di tengah pandemik COVID-19 terus meningkat karena berbagai faktor. Mulai dari hubungan dengan pasangan yang semakin tegang hingga kondisi ekonomi

Jika ada yang mengalami kekerasan seksual, berikut daftar kontak dan hotline yang dapat dihubungi untuk pendampingan bagi korban:

Komnas Perempuan
Telpon: 021-3903963
Fax: 021-3903922
Tautan: https://s.id/6Tsdx
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya