[BREAKING] Petugas di DKI yang Tangani COVID-19 Dapat Insentif Rp215 Ribu!

Insetif ini sudah sesuai dengan Pergub 22 Nomor 2016

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi insentif berupa uang Rp215 ribu per hari bagi tiap petugas medis mau pun yang terlibat dalam penanganan virus corona di wilayah DKI Jakarta.

Insentif diberikan lantaran menurut Anies, para petugas memiliki beban kerja baik tenaga mau pun pikiran yang meningkat selama dua bulan terakhir akibat adanya virus corona.

"Angka ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02 2019 tentang biaya standar masukan tahun 2020 dan sejalan dengan Pergub 22 Nomor 2016 tentang standar biaya," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/3).

Menurut Anies, angka tersebut merupakan besaran paling maksimal yang bisa diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada petugas medis yang terlibat dalam penanganan COVID-19.

"Bukan saja berat secara tugas, tapi mereka orang paling berisiko terpapar. Bahkan seperti kami sampaikan kemarin, sebagian juga sudah terpapar COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Darurat COVID-19, Anies Beri Syarat Bagi yang Akan Gelar Resepsi Nikah

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya