Fetish Tergolong Kelainan, Gilang "Bungkus" Dapat Keringanan Hukuman

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Surabaya, IDN Times - Vonis hukuman pidana yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada pelaku pelecehan seksual Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang "Bungkus" lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu alasan terbesarnya adalah fetish Gilang yang dinilai sebagai salah satu kelainan seksual.

1. Hakim mengurangi hukuman dari tuntutan karena gangguan jiwa Gilang

Fetish Tergolong Kelainan, Gilang Bungkus Dapat Keringanan HukumanSuasana sidang putusan dengan terdakwa Gilang "Bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (3/3/2021). IDN Times/Fitria Madia

Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Gilang. Sementara, JPU menuntut Gilang sebesar 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Khusaini mengatakan bahwa mereka memberikan hukuman kepada Gilang lebih rendah dibandingkan JPU karena tindak pidana yang dilakukan oleh Gilang disebabkan kelainan seksual yang diidapnya.

"Kami mengurangi dari tuntutan salah satunya bahwa perbuatannya yang dilakukan oleh terdakwa ini karena dorongan hawa nafsu seksnya yang kelainan itu," ujar Khusaini usai membacakan amar putusan, Rabu (3/3/2021).

2. Fetish termasuk gangguan jiwa

Fetish Tergolong Kelainan, Gilang Bungkus Dapat Keringanan HukumanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam amar putusan, Khusaini menjelaskan bahwa Gilang terbukti mengidap salah satu gangguan mental yaitu gangguan preferensi seksual fetishisme. Dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa diIndonesia III (PPDGJ III), fetishisme digolongkan sebagai Gangguan Kepribadian Dan Perilaku Masa Dewasa dengan kode F65.0.

"Berdasarkan fakta persidangan diperoleh fakta bahwa berdasarkan PPDGJ III perbuatan terdakwa termasuk gangguan preferensi seksual dengan kode F65.0," sebutnya.

3. Gilang berjanji akan melatih diri

Fetish Tergolong Kelainan, Gilang Bungkus Dapat Keringanan HukumanFetish Kain Jarik yang Viral di Twitter (Twitter.com/m_fikris)

Selain itu, hakim juga mengurangi masa hukuman Gilang lantaran ia berjanji akan memperbaiki diri dan berusaha untuk melatih dirinya agar bisa mengurangi preferensi seksual yang ia miliki.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa sudah mengeri dan berjanji akan melatih orientasi diri menjadi normal selayaknya laki-laki," tutur Khusaini.

Baca Juga: Berkas Perkara Sudah P21, Gilang 'Bungkus' Segera Disidang

4. Gilang diputus bersalah

Fetish Tergolong Kelainan, Gilang Bungkus Dapat Keringanan HukumanSuasana sidang putusan dengan terdakwa Gilang "Bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (3/3/2021). IDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, saat pemeriksaan oleh kepolisian, Gilang mengakui bahwa dirinya memiliki preferensi seksual khusus yaitu fetish melihat laki-laki terbungkus tak berdaya dengan kain utamanya kain jarik. Ia pun sudah berkali-kali melecehkan puluhan korban baik secara langsung maupun melalui daring. Untuk membuktikan masalah psikisnya, Gilang juga mengikuti sejumlah tes sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, gangguan preferensi seksual Gilang tak serta merta menggugurkan hukumannya. Pasalnya, Gilang melampiaskan gairah seksualnya terhadap korban dengan kekerasan dan memaksa. Oleh karena itu, Gilang diputus bersalah atas tiga pasal yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan tindak pidana pencabulan anak dan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan," tegas Khusaini.

Baca Juga: [BREAKING] Gilang "Bungkus" Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya