MUI Buat Fatwa Haram Produk dengan Embel-Embel Neraka, Setan, Iblis

MUI tak akan berikan sertifikat halal untuk produk tersebut

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan fatwa haram bagi setiap nama produk dengan embel-embel neraka, setan, dan iblis.

Hal itu ditujukan bagi nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian, karena jelas dilarang dalam Islam.

1. Hukumnya haram bagi agama Islam

MUI Buat Fatwa Haram Produk dengan Embel-Embel Neraka, Setan, IblisIDN Times/Holy Kartika

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar seperti dikutip dari kantor berita Antara.

"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis, maka hukumnya haram," kata Gusrizal, Minggu (29/9).

2. Sedangkan untuk nama-nama sensual sifatnya makruh

MUI Buat Fatwa Haram Produk dengan Embel-Embel Neraka, Setan, IblisIDN Times/Holy Kartika

Selain itu, Gusrizal juga mengomentari terkait banyaknya produk makanan yang diberi nama sensual. Menurut dia hal itu hukumnya makruh.

“Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti ‘ayam dada montok’, ‘mi caruik’, maka hukumnya adalah makruh,” ucap dia.

3. Fatwa tersebut dikeluarkan melalui rakor daerah MUI Sumbar

MUI Buat Fatwa Haram Produk dengan Embel-Embel Neraka, Setan, IblisIDN Times/Prayugo Utomo

Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota pada 20 Juli 2019.

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu, yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini.

Kemudian, pemerintah didorong agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

4. MUI tidak akan keluarkan sertifikat halal kepada produk-produk tersebut

MUI Buat Fatwa Haram Produk dengan Embel-Embel Neraka, Setan, IblisIDN Times/Prayugo Utomo

MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.

Sedangkan, kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.

Untuk diketahui, penggunaan kata dengan embel-embel nyeleneh untuk nama produk kuliner menjadi tren di Tanah Air, termasuk di Sumbar dalam setahun terakhir.

Produk yang menggunakan kata "neraka", "setan", dan "iblis" biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrem. Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya