Gibran Terancam Batal Ditetapkan Sebagai Wali Kota Solo Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua KPU Kota Solo Nunung Sutarti mengatakan, penetapan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih terancam ditunda.
Nurul menyebut, penetapan keduanya sebagai kepala daerah Solo berlangsung pada Kamis (21/1/2021). Namun, karena masalah administratif yang belum rampung di Mahkamah Kontitusi (MK) membuat pelantikan Gibran-Teguh ditunda.
“Sebab hingga kini Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan surat salinan buku register perkara konstitusi (BRPK),” kata Nurul dikutip ANTARA, Kamis (21/1/2021).
1. Penetapan Gibran-Teguh tunggu salinan BRPK dari MK
Nurul menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 yang diturunkan menjadi surat putusan KPU Solo No. 26 Tahun 2020, penetapan Gibran-Teguh sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo bisa dilakukan jika MK telah menerbitkan BRPK atau maksimal lima hari setelahnya.
“Artinya masih ada waktu hingga 23 Januari. Apabila tak ada gugatan, maka Mahkamah Konstitusi segera menerbitkan salinan BRPK, kemudian diteruskan ke KPU RI untuk disampaikan ke KPU daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Hingga saat ini KPU Kota Solo belum menerima apapun,” ujarnya.
Baca Juga: Pengamanan Penetapan Gibran-Teguh, Polresta Solo Siapkan 350 Personel
2. KPUD Solo sudah menyiapkan acara pelantikan Gibran-Teguh
KPU Solo sejatinya sudah mempersiapkan agenda pelantikan untuk hari ini. Namun, Nurul menyebut pihaknya masih menunggu diterbitkan BRPK MK terlebih dahulu.
“Kami intinya tetap masih menunggu. Tetapi sebenarnya semua sudah siap. Undangan tinggal di data, tapi kami belum edarkan juga, namun kami sudah komunikasikan kondisi ini, baik kepada paslon, kemudian parpol pengusul,” tutur Nurul.
3. Gibran-Teguh menang telak dengan perolehan suara 86,55 persen
Pasangan Gibran-Teguh memenangkan kontestasi pilkada Solo 2020 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Solo. Keduanya mendapatkan 225.451 suara atau 86,55 persen dukungan, mengungguli rivalnya pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) yang hanya meraih 35.054 suara atau 13,45 persen dukungan.
Gibran-Teguh mengantongi dukungan mayoritas partai pemilik kursi di DPRD Solo. Adapun parpol pendukung mereka datang dari PDIP, Gerindra, Golkar, PAN hingga PSI. Sementara, pasangan Bajo datang dari jalur perseorangan atau independen. Keduanya diusung relawan Tikus Pithi Hanata Baris yang merupakan sebuah ormas besar di Solo.
Baca Juga: Ramai Kasus Bansos, Gibran Blusukan Bagi-bagi Sembako ke Warga Solo