Garuda Indonesia Rumahkan Sementara 800 Karyawan Kontrak Sejak 14 Mei

Dirumahkan sementara selama tiga bulan 

Jakarta, IDN Times - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia merumahkan sementara waktu 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung sejak 14 Mei 2020.

“Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh di samping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/5).

1. Kebijakan Garuda Indonesia telah melalui kesepakatan antara karyawan dan manajemen

Garuda Indonesia Rumahkan Sementara 800 Karyawan Kontrak Sejak 14 MeiDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Irfan mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan atas pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di samping itu, lanjut dia, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan manajemen.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa kebijakan ini bersifat sementara yang akan terus kami kaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan, yang tentunya kami harapkan akan terus membaik dan kembali kondusif,” katanya.

Baca Juga: Imbas COVID-19, Garuda Indonesia Nego Minta Tunda Bayar Sewa Pesawat

2. Karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan THR

Garuda Indonesia Rumahkan Sementara 800 Karyawan Kontrak Sejak 14 MeiEconomy Class Pesawat Garuda Airbus A330-900neo (IDN Times/Kevin Handoko)

Irfan mengatakan selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya telah dibayarkan.

"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," ujar Irfan.

3. Garuda Indonesia terdampak pandemik COVID-19

Garuda Indonesia Rumahkan Sementara 800 Karyawan Kontrak Sejak 14 MeiPT Angkasa Pura II keluarkan prosedur baru penerbangan untuk penumpang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi jaringan, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan THR kepada direksi dan komisaris.

Baca Juga: Garuda Terlilit Utang Rp7,5 Triliun, Pemerintah Cari Solusi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya