Ini Protokol Kesehatan di Pasar untuk Cegah Penularan Virus Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa mengatakan, aturan tersebut dibuat agar masyarakat tidak terdampak COVID-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian.
"Arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar," ujar Reisa dilansir laman Covid19.go.id, Rabu (17/6)
Baca Juga: IKAPPI: 64 Pedagang di 9 Pasar Jakarta Positif COVID-19, Ini Daftarnya
1. Pedagang jangan sentuh wajah dan lebih sering cuci tangan pakai sabun
Agar terhindar dari virus corona, Reisa mengimbau para pedagang tidak menyentuh area wajah, dan lebih sering mencuci tangan pakai sabun.
"Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut ketika berdagang. Apalagi menaikturunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” katanya.
2. Wajib periksa suhu tubuh pedagang sebelum masuk pasar, yang punya gangguan pernapasan tidak boleh masuk
Selanjutnya, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Selain itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
"Ini adalah panduan Badan Kesehatan Dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Risikonya terlalu tinggi,” tutur Reisa.
3. Semua pedagang harus negatif COVID-19
Editor’s picks
Dokter Reisa juga menambahkan, para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir, dan tempat pembuangan sampah.
"Semua pedagang juga harus negatif COVID-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test. Pelaksanaan tes akan difasilitasi oleh pemerintah daerah," ujarnya
4. Pengunjung pasar dibatasi hingga 30 persen, penjual dan pembeli jaga jarak minimal 1,5 meter
Selain itu, pengunjung pasar juga dibatasi hanya 30 persen dari jumlah pengunjung normal atau sebelum pandemik virus corona.
"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli,” jelas Reisa.
“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja,” imbuhnya.
5. Pengelola pasar wajib semprot disinfektan dua hari sekali
Kemudian pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala, setiap 2 hari sekali. Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan.
“Maka pengunjung yang akan masuk ke pasar, diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu,” jelas Reisa.
Terakhir, para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah sampai dua meter.
"Sekali lagi diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran atau bahkan sanksi,” kata Reisa.
Baca Juga: 573 Kasus COVID-19 Ditemukan di Pasar Tradisional