Catat, Ini Prosedur Baru Kedatangan Penumpang di Bandara Internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Udara Penanganan COVID-19 bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder terkait, menetapkan prosedur baru kedatangan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, dan bandara internasional lainnya.
Melalui prosedur baru yang dijalankan sejak 30 April 2021, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta akan melalui sembilan check points untuk memproses kedatangan.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo menuturkan, prosedur baru ini merupakan suatu langkah solutif untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dapat dipenuhi seluruh penumpang pesawat dari luar negeri.
“Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing) meniru Bandara Soekarno-Hatta (terkait prosedur kedatangan penumpang internasional)” ujar Doni dalam siaran tertulis, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Bandara AP II Tetap Layani Penerbangan Internasional
1. Prosedur baru dijalankan seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri
Sementara, Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri.
“Stakeholder Bandara Soekarno-Hatta di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 bersama-sama menjaga prosedur ini dapat berjalan dengan baik, untuk turut mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Wasid.
2. Prosedur baru dapat mendukung karantina penumpang
Wasid menerangkan, sejak diterapkan pada 30 April 2021, prosedur dapat dijalankan dengan baik untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dipenuhi WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri.
Editor’s picks
“Prosedur baru ini diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan, baik itu di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel-hotel," kata dia.
3. Sembilan check point yang harus dilalui penumpang
Adapun prosedur baru ini juga diharapkan dapat diimplementasikan di bandara-bandara internasional lain yang menerima kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri.
Adapun sembilan check point proses kedatangan penumpang dari luar negeri tersebut adalah:
1. Penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional.
2. Pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
3. Pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina.
4. Penumpang menjalani proses keimigrasian.
5. Penumpang mengambil bagasi di baggage claim area.
6. Penumpang menjalani proses kepabeanan.
7. Penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina.
8. Penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh Polresta Bandara.
9. Penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina dengan konsep single pick up point. Bus yang boleh menjemput hanya yang sudah ditunjuk.
4. Mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk Indonesia
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, AP II siap mendukung fasilitas untuk menjalankan prosedur ini.
“Fasilitas lokasi dan sebagainya kami siapkan di gedung terminal bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) untuk memvalidasi dokumen kesehatan penumpang, lalu fasilitas pendataan penumpang oleh Polresta Bandara, serta fasilitas-fasiltias lainnya," kata dia.
Perlu diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes COVID-19 dan melakukan karantina, sesuai Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, dan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Sementara, mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat, salah satunya menjalani karantina 14 hari.
Baca Juga: Waspada, Varian Baru COVID-19 3 Mutasi India Bisa Muncul di Indonesia