Tak Ada Jaminan Keamanan, Kemenhan Larang Penggunaan Aplikasi Zoom

Vendor Zoom belum bisa mengatasi kebocoran data

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran berisi larangan untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi. Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan, Laksamana Madya TNI Agus Setiadji pada 21 April 2020.

"Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi surat edaran tersebut.

1. Tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom

Tak Ada Jaminan Keamanan, Kemenhan Larang Penggunaan Aplikasi ZoomIlustrasi kuliah daring pakai aplikasi Zoom (Dok. IDN Times)

Agus Setiadji membenarkan isi surat edaran tersebut. Dalam surat edaran, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom.

Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.

Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan berpotensi dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

2. Vendor Zoom belum dapat antisipasi kebocoran data

Tak Ada Jaminan Keamanan, Kemenhan Larang Penggunaan Aplikasi ZoomContoh penggunaan zoom dengan virtual background. (IDN Times/Ernia Karina)

Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.

3. Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman

Tak Ada Jaminan Keamanan, Kemenhan Larang Penggunaan Aplikasi ZoomIDN Times/Bayu D. Wicaksono

Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.

Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.

Baca Juga: Larang Aplikasi Zoom, BNPT Ingatkan Pencurian Data dari Aplikasi 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya