Minta Diskon Belanja Pakaian, Laki-Laki di Bali Aniaya Karyawan Toko

Sumbu pendek sekali ya

Denpasar, IDN Times – Seorang laki-laki asal Sumba Barat Daya yang bernama Samuel Kairo Kalumbang (40) kini mendekam di rutan Mapolsek Denpasar Barat. Pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 11.28 Wita di Toko UD Cakrawala Jalan Teuku Umar Barat, Banjar Buagan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, mengatakan bahwa tersangka merasa tersinggung candaan karyawan toko pakaian tersebut saat pihaknya meminta diskon.

1. Harga pakaian Rp650 ribu, dan meminta diskon

Minta Diskon Belanja Pakaian, Laki-Laki di Bali Aniaya Karyawan TokoTersangka penganiayaan di toko pakaian (Dok.IDN Times/Polsek Denbar)

Kepala Kepolisian Denpasar Barat, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan bahwa pemicu penganiayaan ini karena tersangka tersinggung omongan korban Rovinus Bulu Dede (19). Saat ikejadian tersangka sedang meminta diskon untuk pakaian yang dibelinya seharga Rp650 ribu. Di antaranya 3 buah jaket, satu kaos lengan panjang, dan celana pendek.

“Setelah menganiaya, tersangka ini menyuruh temannya untuk membayar pakaian yang sudah dipesan sebelumnya,” ungkapnya pada Rabu (22/11/2023).

2. Tersangka tersinggung candaan karyawan toko

Minta Diskon Belanja Pakaian, Laki-Laki di Bali Aniaya Karyawan TokoBarang bukti penganiayaan di toko pakaian (Dok.IDN Times/Polsek Denbar)

Tersangka saat itu datang ke lokasi untuk berbelanja sejumlah pakaian. Saat akan melakukan pembayaran, tersangka meminta diskon harga.

Korban yang mendengar hal tersebut, lalu menimpali dengan maksud bercanda. Candaan itu diterima tersangka sebagai perkataan yang menyinggungnya.

“Korban sambil bercanda menyahuti omongan tersangka mengatakan 'Om, Tahu Ya Harganya...' Sehingga tersangka merasa tersinggung,” ungkapnya.

Saat korban berniat keluar, dan melewati tersangka, lalu mendapatkan penganiayaan. Korban didorong, dan dilempar hanger baju.

3. Korban menolak uang yang diberikan setelah mendapat penganiayaan

Minta Diskon Belanja Pakaian, Laki-Laki di Bali Aniaya Karyawan TokoIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat itu korban sempat menangkis lemparan hanger hingga menyebabkan tangan kirinya terluka. Tidak berhenti di situ, tersangka melemparkan lakban yang ada di atas meja kasir ke arah korban hingga mengenai kepalanya.

“Tersangka sempat masuk ke dalam toko kembali, dan memberikan korban uang rokok. Namun ditolak. Korban juga sempat diajak foto bersama,” jelasnya.

Korban lalu melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolsek Denpasar Barat. Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian mengamankan tersangka pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Tersangka terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya