Keroyok 2 WNI, Warga AS Tak Terima Ditegur Soal Musik

Keduanya jadi tersangka dan ditahan oleh kepolisian

Badung, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta menetapkan dua orang Warga Amerika Serikat menjadi tersangka tindak pidana pengeroyokan terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI). Pelaku laki-laki diketahui bernama Aabed Attia (26), dan Zeyad Ahmed Attia (30).

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan bahwa kedua pelaku mengeroyok korban karena tidak terima saat dikomplain. “Pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk mengecilkan suara musik,” kata Sukadi pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Pengeroyokan di Denpasar, 3 Pengguna Jalan Luka-luka

1. Pelaku tak terima ditegur terkait suara musik yang keras

Sukadi menjelaskan, insiden itu bermula ketika kedua pelaku menginap di Villa H2O, Jalan Raya Seminyak gang Kubu Pesisi. Pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 03.00 Wita, korban yang merupakan petugas keamanan desa atau penerpti, Made Suarsadana menerima laporan dari sekuriti bahwa ada tamu di sebelah Villa H2O yang mengeluhkan suara musik yang keras.

Selang beberapa menit korban bersama rekannya Ketut Rai Arya Yasa mendatangi lokasi dan mendengar suara musik yang keras.

“Mereka menegur penghuni vila tersebut. Setelah selesai menegur penghuni vila kemudian mereka mengarah ke parkiran. Belum sampai di parkiran pelaku mendorong dan memukul korban,” ungkapnya.

2. Korban dikeroyok menggunakan tongkat besi dan kayu

Keroyok 2 WNI, Warga AS Tak Terima Ditegur Soal MusikSalah satu korban kasus pengeroyokan di Kuta (Dok.IDN Times/screenshot)

Pelaku memukul Made Suarsadana di bagian kepala, pipi kiri, dan paha kanan. “Korban mengalami rasa sakit dan robek di kepala. Pipi kiri sakit, dan bengkak. Paha kanan sakit dan bengkak,” ungkap Sukadi.

Sedangkan Ketut Rai Arya Yasa juga dikeroyok. Tak berhenti di situ, korban juga dipukul di bagian kening menggunakan kayu hingga robek.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta pada 22 April 2024.

3. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya

Keroyok 2 WNI, Warga AS Tak Terima Ditegur Soal MusikIlustrasi tersangka (IDN Times)

Dari hasil pemeriksaan Polsek Kuta, pelaku dalam pengaruh alkohol. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhoni mengatakan, kedua WN AS itu ditangkap sesaat setelah kejadian.

Dari hasil keterangan saksi, dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) pelaku diduga 3 orang. Satu orang lainnya masih dalam pencarian.

"Pelaku 3 orang, baru tertangkap 2 orang di vila TKP. Pasal yang disangkakan pasal 170 KUHP, " jelas Sukadi.

Baca Juga: Satpol PP Klungkung Hentikan Pembangunan Villa Tidak berizin

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya