Balita Hingga Lansia Kena Pungutan Wisman

Wisatawan mancanegara yang balita juga membayar Rp150 ribu

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provindi Bali terus menggencarkan sosialisasi mengenai pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan masuk ke wilayah Bali pada 14 Februari 2024.  Kali ini sosialisasi telah dilakukan kepada jajaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana mengungkap bahwa ada pengecualian pihak-pihak yang tidak dikenai pungutan sebesar Rp150 ribu tersebut. Selain itu, pungutan ini tidak berbatas usia berlaku mulai balita hingga lansia.

“Untuk pengecualian jenis ini, permohonan diajukan minimal 5 hari sebelum masuk ke Bali,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemenparekraf Targetkan 1,5 Juta Kunjungan Wisman China pada 2024

1. Daftar wisman yang mendapat pengecualian pungutan

Balita Hingga Lansia Kena Pungutan WismanKedatangan pesawat premium Junaeyo Airlines perdana ke Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Pramana menjelaskan bahwa terdapat pengecualian pihak-pihak yang tidak akan ditarik pungutan. Mereka adalah pemegang visa diplomatik, dan visa dinas, crew pada alat angkut, pemegang Kartu Izin Tingkat Sementara (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang visa penyatuan keluarga dan visa pelajar.

Selain itu, ada pula pengecualian yang diperoleh melalui proses pengajuan bagi pemegang golden visa atau visa lainnya di luar kunjungan wisata yang berkaitan dengan urusan kedinasan, kewarganegaraan dan kemanfaatan bagi pembangunan Bali dan Negara Indonesia.

2. Wisatawan mancanegara dari usia balita hingga lansia kena pungutan ini

Balita Hingga Lansia Kena Pungutan WismanBandara I Gusti Ngurah Rai di Bali. (dok. Angkasa Pura I)

Mekanisme pungutan dilakukan melalui beberapa cara, yaitu pembayaran langsung oleh wisatawan melalui sistem LoveBali yang dapat diakses melalui Website maupun mobile berbasis iOS dan Android.

Selain itu, wisman juga bisa membayar onsite di bandara melalui konter khusus yang telah disediakan dan juga endpoint yang difasilitasi agen cruise, travel, akomodasi dan daerah tujuan wisata.

Kabid Pemasaran Pariwisata Disparda Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini memberi penekanan bahwa pungutan ini berlaku bagi seluruh warga asing yang datang ke Bali dengan tujuan untuk berwisata tidak berbatas umur.

“Pungutan ini berlaku bagi balita hingga lansia, tak ada batasan usia,” jelasnya.

3. Kemenlu gencarkan sosialisasi pungutan di KBRI

Balita Hingga Lansia Kena Pungutan WismanInstagram

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Siti Nugraha Mauludiah mengatakan, sosialisasi akan memberi kejelasan informasi bagi pejabat KBRI terkait dengan program pungutan wisman ini.

Dalam pelaksanaan pungutan ini, dia meminta agar pungutan ini dikelola dengan baik demi pemulihan pariwisata.

“Penerapan pungutan wisman yang dananya akan dimanfaatkan untuk budaya dan lingkungan ini kita harapkan mendukung terwujudnya quality tourism,” ungkapnya.

Dengan demikian, dia berharap implementasi pungutan di lapangan agar tidak menimbulkan sentimen negatif bagi sektor pariwisata Bali.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kapal Rute Lombok - Bali pada Kamis 25 Januari 2024

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya