8 WN Uzbekistan Diamankan, Ada yang Memang Buronan

Pelanggaran terkait dengan batas waktu izin tinggal

Denpasar, IDN Times – Sebanyak 8 orang warga negara Uzbekistan ditangkap oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam rentang waktu yang berbeda karena diduga melanggar batas waktu tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan laporan keberadaan WNA ini berawal dari informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat atas satu WNA yang juga diakui sebagai buronan. Sebagian besar mereka diamankan di salah satu vila di Sanur.

1. Delapan orang diamankan di salah satu di vila di Bali

8 WN Uzbekistan Diamankan, Ada yang Memang BuronanIlustrasi dekorasi kamar ala vila Bali (Unsplash.com/Francesca Tosolini)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan Tim Inteldakim berkoordinasi dengan Tim Intelkam Polda Bali berhasil mengamankan satu orang WNA Uzbekistan yang sebelumnya dilaporkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran overstay yang dilakukan oleh laki-laki berinisial AU (24). AU diketahui berangkat dari Yogyakarta, dan diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (25/10/2023) malam. Kemudian ia ditahan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Dari hasil pengembangan, dan penggalian informasi dari AU, kami mendapati kembali 5 WNA di sebuah vila di kawasan Sanur," ungkapnya pada Jumat (27/10/2023).

Lima orang tersebut berinisial SR (26), YR (19), MK (19), SO (27), dan BK (19). Selanjutnya pada Kamis (26/10/2023), Tim Inteldakim kembali mengamankan 2 orang lagi di vila yang sama.  Di antaranya JK (15), dan AA (15).

2. Pelanggaran terkait dengan batas waktu izin tinggal

8 WN Uzbekistan Diamankan, Ada yang Memang BuronanWarga Negara Uzbekistan diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Hasil pemeriksaan bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa Kunjungan saat kedatangan. Bahwa 5 orang dari 8 orang yang diamankan tercatat overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama kurang dari 60 hari.

Lalu, 3 orang lainnya overstay batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama lebih dari 60 hari. Paspor para WNA tersebut juga masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

“Untuk sementara 8 WN Uzbekistan kami titipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. untuk kegiatan mereka masih kami dalami,” ungkapnya.

3. Dua orang di antaranya adalah buronan

8 WN Uzbekistan Diamankan, Ada yang Memang BuronanSituasi Rudenim Denpasar menjelang pendeportasian Heather Mack. (IDN Times / Ayu Afria)

Tedy membenarkan bahwa 2 orang dari 8 orang WNA yang diamankan merupakan buronan yakni AU, dan BK. Lebih lanjut ia enggan menjelaskan terkait kasus yang menyandungnya karena masih dalam pengembangan. Keterangan lebih lanjut bahwa mereka mengaku berlibur ke Bali, diketahui ada yang sudah 3 bulan berada di Bali.

“Buronan. Dua orang dari mereka memang buronan,” tegasnya.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, mereka dikenakan Pasal 78 Ayat 1, dan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 78 ayat 1 : Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78 ayat 3: Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya