3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPI Unud Dituntut Berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Tiga orang terdakwa dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 di antaranya I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY) dituntut dengan lama hukuman yang berbeda. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dino Kries Miardi, dan tim dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Denpasar, Selasa (23/1/2024) sore.
1. Dua terdakwa dituntut kurungan 4 tahun penjara, dan denda
Terdakwa I Made Yusnantara (IMY) dituntut 4 tahun kurungan dengan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan. Saat itu terdakwa sebagai Kepala Bagian Akademik. Sementara terdakwa I Ketut Budiartawan (IKB) dituntut 4 tahun kurungan dengan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan. IKB sebelumnya menjabat Anggota Bagian Akademik Unud. JPU menyebutkan, kedua terdakwa melakukan pemerasan SPI.
“Terdakwa I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama dan memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan pertama,” ungkapnya.
Dakwaan pertama yang dimaksud yaitu Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Terdakwa NPS diungkap terbukti melakukan korupsi
Sedangkan terdakwa Nyoman Putra Sastra (NPS), mantan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud dituntut selama 5 tahun kurungan dengan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. JPU Dino Kries Miardi menyampaikan, terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi. Yakni telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang Iain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Sehingga dengan demikian, kami berkesimpulan bahwa terdakwa Nyoman Putra Sastra telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.
3. Pasal untuk NPS berbeda dengan dua rekan terdakwa lainnya
NPS dituntut atas pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jis Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa. Dengan demikian terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan kata Iain terdakwa harus dijatuhi pidana karena kesalahannya," tegasnya.