Wakapolri Hadiri Pernikahan saat COVID-19, Pengamat: Harus Disanksi!

Gatot hadiri pernikahan Kompol Fahrul Sudiana

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana menggelar pernikahan saat virus corona tengah mewabah di Indonesia. Bahkan, dia menggelar pernikahan dua hari setelah Maklumat Kapolri terkait pencegahan COVID-19.

Dari penelusuran IDN Times, Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono turut hadir dalam acara pernikahan yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3) lalu. Gatot turut berfoto dengan Fahrul dan pasangannya.

"Kehadiran Wakapolri di pesta tersebut tentu bisa dibaca tak mengindahkan apa yang menjadi garis kebijakan pimpinan. Kebijakan Kapolri seolah hanya omong kosong di internal organisasi kepolisian," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto kepada IDN Times, Jumat (3/4).

1. Gatot seharusnya dikenakan sanksi etik

Wakapolri Hadiri Pernikahan saat COVID-19, Pengamat: Harus Disanksi!Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono saat hadir di pernikahan eks Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana (Dok. Istimewa)

Bambang mengatakan, seharusnya Gatot dikenakan sanksi. Dalam konteks ini, Gatot harus dikenakan sanksi etik. Hal ini karena mantan Kapolda Metro Jaya itu telah melanggar etika organisasi yang bertentangan dengan kebijakan pimpinan.

"Sanksi etik bisa berupa teguran, penundaan pangkat atau bahkan penurunan jabatan. Ironisnya ini dilakukan oleh orang nomor dua di Polri," katanya.

Tanpa ada sanksi yang tegas, publik bisa menilai bahwa Maklumat Kapolri hanya sekadar lips service.

"Indah didengar tapi jauh dari implementasi. Dan hal itu adalah preseden buruk bagi kewibawaan Kapolri mau pun organisasi Polri sebagai lembaga penegak hukum, menjaga ketertiban umum, mau pun keamanan masyarakat," jelas Bambang.

2. Maklumat dan imbauan pemerintah harus dipatuhi semua orang termasuk anggota Polri

Wakapolri Hadiri Pernikahan saat COVID-19, Pengamat: Harus Disanksi!(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Presiden sudah membentuk Gugus Tugas penanganan COVID-19. Di internal kepolisian, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat protokol pencegahan COVID-19.

Masyarakat pun juga sudah diimbau untuk melakukan social mau pun physical distancing. Bahkan, di beberapa daerah kepolisian sudah membubarkan kerumunan-kerumunan massa. Menurut Bambang, aturan kepada masyarakat terkait pencegahan COVID-19 berlaku pada semua anggota kepolisian.

"Jadi ketika seorang pucuk pimpinan Polri, beserta jajarannya melakukan kegiatan yang bertolak dengan protokol yang sudah dikeluarkan Kapolri, ini jelas tidak menghormati keputusan pimpinan tertinggi kepolisian. Sekaligus, menjatuhkan wibawa Kapolri di mata publik," jelas Bambang.

Baca Juga: IPW Minta Kapolri Tindak Polisi yang Langgar Maklumat COVID-19

3. Kompol Fahrul juga melanggar imbauan tak bergaya hidup mewah

Wakapolri Hadiri Pernikahan saat COVID-19, Pengamat: Harus Disanksi!instagram.com/ricaandriani

Di sisi lain, Kompol Fahrul juga melanggar imbauan Kapolri tentang larangan bergaya hidup mewah. Dia pun menyoroti mengapa seorang perwira menengah Polri bisa menggelar pernikahan di hotel bintang lima.

"Tentu tak bisa dikatakan sebuah pesta yang sederhana. Apalagi saat ini masyarakat sedang resah dengan pandemik COVID-19," ucapnya.

"Ini juga menunjukan bahwa jajaran Polri tidak memiliki sense of crisis, sense of pandemic. Tontonan pejabat seperti ini sangat berbahaya bagi publik yang menjadikan penegak hukum seharusnya menjadi keteladanan," katanya lagi.

4. Kompolnas prihatin dengan tindakan Fahrul Sudiana

Wakapolri Hadiri Pernikahan saat COVID-19, Pengamat: Harus Disanksi!Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya karena menggelar pesta pernikahan di tengah pandemik virus corona. (Instagram/@pauull_21)

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya prihatin atas tindakan Kompol Fahrul yang telah melanggar Maklumat Kapolri.

"Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Poengky.

Dia juga prihatin, pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan dengan acara yang mewah. Hal itu kata Poengky, juga melanggar aturan Kapolri.

"Saya harapkan, Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," tuturnya.

5. Kompol Fahrul dimutasikan menjadi analisis kebijakan di Polda Metro Jaya

Wakapolri Hadiri Pernikahan saat COVID-19, Pengamat: Harus Disanksi!Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Kompol Fahrul Sudiana sudah dimutasi menjadi analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

"Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang pernikahan yang digelar pada tanggal 21 Maret lalu, hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri yang sudah tegas," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (2/4) kemarin.

Yusri mengatakan, maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran COVID-19 sudah jelas. Dengan demikian, tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul.

"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," kata dia.

Baca Juga: Pesta Mewah, 10 Perjalanan Cinta Rica Andriani & Kompol Fahrul Sudiana

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya