Polda Metro Cabut Surat Sidik Prabowo, Kenapa?

Prabowo sempat disangkakan melakukan makar

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sebelumnya disebut menjadi terlapor kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara alias makar, yang diterbitkan pada 17 Mei.

Penetapan Prabowo sebagai terlapor yang mulai disidik dalam kasus makar itu dibenarkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco, Selasa (21/5).

Namun tak lama berselang, pihak Polda Metro Jaya mencabut surat penyidikan tersebut. Apa alasannya?

Baca Juga: Sikapi Hasil Rekapitulasi KPU, Prabowo: Hak Rakyat Sedang Dirampas

1. Nama Prabowo hanya disebut oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Polda Metro Cabut Surat Sidik Prabowo, Kenapa?IDN Times/Irfan fathurohman

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, dari hasil analisis penyidik, belum waktunya diterbitkan SPDP tersebut.

"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya di terbitkan SPDP, karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka (kasus dugaan makar) Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma," jelas Argo dalam keterangan yang diterima IDN Times, di Jakarta, Selasa (21/5).

"Maka, dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik maka SPDP ditarik," sambung Argo.

2. Dalam Surat Sidik, Prabowo sempat disangkakan melakukan makar

Polda Metro Cabut Surat Sidik Prabowo, Kenapa?IDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 junto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik menyatakan, Prabowo bersama-sama dengan Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

3. BPN akan menindaklanjuti laporan tersebut

Polda Metro Cabut Surat Sidik Prabowo, Kenapa?IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Vasco Ruseimy, membenarkan keberadaan SPDP kasus dugaan makar atas nama Prabowo tersebut.

Vasco mengatakan, BPN juga sudah menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) laporan dugaan makar, yang dilayangkan untuk Ketua Umum Partai Gerindra itu. "Tadi malam jam 2 pagi," tulis Vasco kepada IDN Times soal waktu penerimaan SPDP itu.

Vasco menyebutkan, BPN akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Dalam waktu dekat, BPN akan segera menentukan sikap mengenai hal ini," tutup Vasco.

Baca Juga: [LINIMASA] Detik-Detik Menjelang Pengumuman Pemenang Pilpres 2019

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya