Mobil BMW Disita, Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kejagung akan menyelesaikan pemberkasan dalam waktu singkat

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Andriansyah mengatakan, sejak Sabtu 29 Agustus hingga Senin 31 Agustus 2020, pihaknya menggeledah empat tempat terkait kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hasilnya, penyidik JAM Pidsus berhasil menyita satu unit mobil BMW jenis SUV X5 berwarna biru, dengan pelat nomor F 214.

"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki, dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya, rekan-rekan (wartawan) sudah lihat. Ini akan terus dikembangkan sampai ada percepatan pemberkasan," kata Febrie di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Jaksa Pinangki Diperiksa Lagi Terkait Kasus Suap Joko Tjandra Hari Ini

1. Pinangki diduga terima uang Rp7 miliar dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA

Mobil BMW Disita, Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian UangBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Febrie mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di wilayah Sentul, dua Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dan satu tempat dealer mobil. Dia menegaskan, semua penggeledahan ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ketika pengenaan TPPU, tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," ucapnya.

Pinangki sebelumnya diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra sebesar USD$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Suap ini diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Pengurusan fatwa ini, agar Joko tidak dieksekusi oleh jaksa atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Joko sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait hal ini.

"Ya, alat buktinya betul 500 ribu (USD$) itu masih dalam perundingan dia untuk mengurus fatwa," ujar Febrie.

2. Berkas Pinangki segera diselesaikan dalam waktu singkat

Mobil BMW Disita, Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian UangDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Febrie menuturkan, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk mendalami siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini. Pinangki dan Joko Tjandra rencananya akan diperiksa kembali pada Rabu besok, 2 September 2020.

Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa enam orang saksi. Di antaranya, pengelola/marketing kantor Tri Tunggal Money Changer, Meliani Tri Kartika, Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuhelmi, dan Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia Herunata Josep.

Kemudian, Manager Reservation, Ticketing & Distribution System PT Garuda Indonesia Yeno Danita, sopir Pinangki, Sugiarto, dan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Kita menyadari bahwa masyarakat menunggu bagaimana penyelesaian terhadap penanganan perkara Pinangki ini. Kita menyadari itu, saya sudah beri target yang singkat kepada penyidik untuk segera melakukan penyelesaian pemberkasan," tuturnya.

3. Pinangki terancam 5 tahun penjara

Mobil BMW Disita, Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian UangPinangki Sirna Malasari (tengah), Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. Istimewa)

Kasus dugaan penerimaan hadiah oleh aparat penegak hukum ini bergulir setelah Jaksa Pinangki diketahui bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia pada 2019. Saat itu, Joko masih berstatus buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki diduga menerima uang senilai Rp7 miliar guna membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Hingga setelah itu, Joko bisa mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Pinangki kini telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba sejak Rabu, 12 Agustus 2020. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Joko Tjandra Jadi Tersangka Pemberian Gratifikasi pada Jaksa Pinangki

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya