ICW Desak Joko Tjandra Ungkap Nama-nama yang Membantunya Kabur dari RI

Masih ada 39 buron kasus korupsi yang belum ditangkap

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Polri yang berhasil meringkus buronan kelas kakap, Joko Soegiarto Tjandra. ICW mendesak Joko agar bersikap kooperatif menjalani masa hukuman, serta memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai siapa saja yang turut membantunya kabur selama 11 tahun terakhir.

"Di luar dari itu, terdapat banyak pekerjaan rumah yang harus juga segera dituntaskan oleh lembaga-lembaga terkait," kata Kurnia dalam keterangan tertulis pada Jumat (31/7/2020).

Dari mana pekerjaan rumah itu harus mulai dikerjakan?

1. Polri harus tetapkan Joko Tjandra jadi tersangka terkait surat palsu

ICW Desak Joko Tjandra Ungkap Nama-nama yang Membantunya Kabur dari RIPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Kurnia mengatakan, Polri harus mengembangkan penyidikan terkait adanya petinggi Korps Bhayangkara lain, yang juga terlibat dalam membantu pelarian Joko. Selain itu, Polri harus menetapkan Joko sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

"Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," katanya.

Kemudian, Polri harus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Joko atau kuasa hukumnya terhadap pihak-pihak yang membantunya buron selama ini. 

Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Joko Tjandra di Malaysia Usai Buron 11 Tahun

2. Kejagung harus memecat Jaksa Pinangki Sirna Malasari

ICW Desak Joko Tjandra Ungkap Nama-nama yang Membantunya Kabur dari RIPinangki Sirna Malasari, Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kurnia mengatakan Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja dari tim eksekutor pencarian buronan Joko Tjandra. Hal ini karena, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus Joko.

Tak hanya itu, Kejagung harus mendalami kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ketika menemui Joko Tjandr tahun 2019 lalu. Bila ada aliran dana dari Joko kepada Pinangki, maka Kejaksaan harus berkoordinasi dengan KPK.

"Untuk itu KPK dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice. Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar Korps Adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung," ujar Kurnia.

ICW juga mendesak agar DPR segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian Joko Tjandra yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Intelejen Negara (BIN).

3. Masih ada 39 buron kasus korupsi yang belum ditangkap

ICW Desak Joko Tjandra Ungkap Nama-nama yang Membantunya Kabur dari RIIDN TImes/M Shakti

Kurnia menuturkan, kaburnya Joko Tjandra mestinya dapat dijadikan momentum bagi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait.

"Sebab, jika tidak ada evaluasi mendalam, maka tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Joko Tjandra," tuturnya.

Apalagi pemilik Mulia Group itu hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara. Dalam catatan ICW, masih tersisa 39 buronan korupsi yang belum dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum.

"Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah. Terlebih lagi, jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp53 triliun," kata dia.

4. Kabareskrim Polri pimpin operasi penangkapan Joko Tjandra di Malaysia

ICW Desak Joko Tjandra Ungkap Nama-nama yang Membantunya Kabur dari RIPetugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Joko Tjandra tiba di Tanah Air pada Kamis malam, 30 Juli 2020. Ia dijemput dari Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Setelah itu, buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali itu dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo. 

"Terhadap peristiwa tersebut, bapak presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Joko Tjandra di mana pun berada dan segera untuk dituntaskan. Sehingga, semua menjadi jelas atas perintah tersebut, maka Pak Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian secara intensif mencari keberadaan (Joko Tjandra)," kata ungkap Listyo setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur semalam. 

Listyo menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa Joko berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka kemudian mengirimkan surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia, untuk membantu pencarian Joko. Namun, Listyo enggan mengungkap lebih detail di mana lokasi Joko tertangkap. 

"Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan Kepolisian Diraja Malaysia, malam ini (Kamis) Joko sudah berhasil kami amankan. Tentunya ini untuk menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap yang bersangkutan," ucap Jenderal bintang tiga ini.

5. Joko Tjandra segera dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Agung

ICW Desak Joko Tjandra Ungkap Nama-nama yang Membantunya Kabur dari RIDeretan ulah Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, Joko Tjandra masih berada di tahanan Bareskrim Polri. Listyo berjanji, akan mengusut tuntas kasus yang menjerat Joko.

"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan kami akan transparan dan objektif untuk mengusut tuntas apa yang terjadi," katanya.

"Selanjutnya, kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang terjadi dan tentunya terkait (status) narapidana yang sudah memulai keputusan hukum, tentu ada langkah khusus dari Kejaksaan," tuturnya lagi. 

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Brigjen Prasetijo Cetak Surat Jalan Joko Tjandra

Topik:

Berita Terkini Lainnya