GA Terjerat UU Pornografi, Komnas Perempuan: Tidak Tepat 

"UU Pornografi seharusnya dikenakan pada penyebarnya."

Jakarta, IDN Times - Selebritas GA bersama pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur. Polisi menyebut mereka melanggar Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menilai penetapan tersangka terhadap GA tidak tepat. 

"Masalahnya, video GA itu sudah terbukti bahwa itu GA kah? Kedua, video GA bukankah materi pribadi? Yang dalam UU Pornografi seharusnya dikenakan pada penyebarnya. Kecuali kalau GA bertujuan mempublikasi konten dirinya dan kalau itu benar GA. Jadi dua hal itu perlu diverifikasi dulu," kata Mariana kepada IDN Times, Selasa (29/12/2020).

1. Menurut Mariana GA tidak menyebarkan video syur tersebut

GA Terjerat UU Pornografi, Komnas Perempuan: Tidak Tepat Mariana Amiruddin (Komnas Perempuan) (IDN Times/Arief Kharisma Putra)

Berdasarkan keterangan polisi, GA dan MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur tersebut. Namun menurut Mariana, pengakuan tidaklah sekuat pembuktian.

"Tak jarang orang terpaksa mengaku dalam keadaan tekanan. Poin dari UU Pornografi adalah tujuan materi tersebut untuk apa. Yang dilarang adalah untuk penyebaran publik atau bahan tontonan publik. Masalahnya, jelas GA tidak bertujuan untuk itu bila (pemeran video) itu pun benar dia," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur

2. Masalah video syur menimbulkan dua kerugian untuk GA

GA Terjerat UU Pornografi, Komnas Perempuan: Tidak Tepat Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mariana menegaskan penyebar video syur itu yang seharusnya dihukum. Ditambah lagi, GA juga dirugikan atas kasus ini.

"Karena berakibat dua kerugian. Satu kerugian pada publik yang menjadi tontonan pornografi, dua kerugian untuk GA sendiri karena menghancurkan nama baiknya. Dampak pada keluarga dan anaknya," tuturnya.

3. Polisi sebut GA dan MYD akui jadi pemeran video syur

GA Terjerat UU Pornografi, Komnas Perempuan: Tidak Tepat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

"Kemarin sore selesai dilakukan gelar perkara, menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA  dan saudara MYD sebagai tersangka" kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/02020).

Yusri mengatakan GA dan MYD mengakui sebagai pemeran dalam video tersebut. Selain itu, didukung dari keterangan saksi ahli forensik dan teknologi informasi (IT).

"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar 2017 yang lalu, di salah satu hotel di Medan," katanya.

Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil GA dan MYD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," kata dia.

4. Ini pasal-pasal yang dikenakan kepada GA dan MYD

GA Terjerat UU Pornografi, Komnas Perempuan: Tidak Tepat Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dari penelusuran IDN Times, Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.

Pasal 8 berbunyi:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 29 berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: [BREAKING] Ini Pasal yang Dikenakan pada Gisel Kasus Video Syur

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya