Yes! Bisa Tukar Uang Edisi 75 Tahun RI Mulai Hari Ini, Cek Syaratnya

Ingat ya minimal kamu harus membawa 17 kolega

Jakarta, IDN Times - Melihat tingginya animo masyarakat terhadap Uang Peringatan Kemerdekaan HUT ke-75 RI , Bank Indonesia akan melakukan percepatan dan perluasan pengedaran uang baru pecahan Rp 75 ribu. Caranya, membuka proses pemesanan secara kolektif di kantor perwakilan BI.

Lantas, seperti apa syarat jika kamu ingin mendapatkan uang pecaham Rp75 ribu secara kolektif?

1. Kolega minimal 17 orang

Yes! Bisa Tukar Uang Edisi 75 Tahun RI Mulai Hari Ini, Cek SyaratnyaPeluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI yang bernilai Rp75 ribu (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim menuturkan, masyarakat yang dapat menukar uang secara kolektif ialah Kementerian, lembaga dan instansi. Kemudian kolektif kepada korporasi baik swasta maupun BUMN, asosiasi yang sudah terdaftar, perkumpulan, dan masyarakat.

Secara rinci, Kementerian yang dapat melakukan penukaran ialah pegawai, lembaga dan instansi di suruh Indonesia, sementara perkumpulan yang dimaksud misalnya, perkumpulan alumni mahasiswa ataupun perkumpulan perantauan. Masing- masing dari mereka dapat menyertakan pihak lain atau koleganya seperti teman, keluarga minimal 17 orang.

Baca Juga: Asyik, Mulai Besok Kamu Bisa Dapatkan Uang Rp75 Ribu Edisi HUT RI

2. Lengkapi data-data berikut ya!

Yes! Bisa Tukar Uang Edisi 75 Tahun RI Mulai Hari Ini, Cek SyaratnyaPeluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI yang bernilai Rp75000 (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Selanjutnya Marlison menjelaskan, syarat dan ketentuan lainnya ialah harus berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu KTP digunakan untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

"Setiap orang nantinya harus menunjuk PIC mereka untuk mengambil uang di mengambil UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI)," ucapnya.

3. Proses pemesanan

Yes! Bisa Tukar Uang Edisi 75 Tahun RI Mulai Hari Ini, Cek SyaratnyaPeluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI yang bernilai Rp75000 (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Setelah menunjuk pihak atau PIC yang akan mewakili untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif, PIC harus menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.

Adapun, alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id. Nantinya, pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalu email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

Lalu, pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email. Marlison mengingatkan agar masyarakat menyiapkan uang tunai sejumlah nominal yang ingin ditukarkan. Jangan lupa, ketika hendak menukarkan uang Rp75.000 ke Bank Indonesia harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Uang Rp75 Ribu Menjamur di E-Commerce, Sabar Pesan di BI Saja

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya